Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Proaktif Beri Perlindungan dan Pelayanan

Menaketrans Intruksikan 13 Atase Tenaga Kerja Lindungi TKI
Oleh : si
Minggu | 07-10-2012 | 18:29 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan instruksi kepada 13 Atase-atase Tenaga Kerja (Atnaker) untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan pelayanan bagi TKI serta membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri.


"Sikap proaktif dari Atnaker di negara-negara penempatan dibutuhkan dalam penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Menakertrans dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Muhaimin juga meminta para Atnaker di negara penempatan RI dapat membuka pasar kerja di luar negeri dengan menjalankan market intelligence sehingga tersedia peluang kerja baru terutama bagi TKI formal.

Muhaimin mengatakan keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri.

"Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera," kata Muhaimin.

Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.

Atase ketenagakerjaan itu memiliki tugas pelayanan tenaga kerja yang di antaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.