Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Tunjuk Empat Bank Pelayanan PBB
Oleh : yp
Sabtu | 06-10-2012 | 15:05 WIB


BATAM, batamtoday - Masyarakat dan dunia usaha di Kota Batam akan diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di empat bank umum yang sudah ditunjuk Pemerintah Kota Batam, mulai akhir 2013.


Sri Indra Praja, Kepala UPT Pelayanan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Batam mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan sejumlah mekanisme teknis pembayaran PBB oleh masyarakat dan dunias usaha.

"Salah satunya mekanismenya adalah pembayaran PBB dilakukan melalui empat bank umum yang sudah ditunjuk," ujarnya, Sabtu (6/10/2012).

Dia menjelaskan, pemerintah kota sudah menunjuk empat bank umum yang akan melayani pembayaran PBB, antara lain Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI dan Bank Riau-Kepri.

Masyarakat dan dunia usaha akan diwajibkan membayar PBB di keempat bank tersebut mulai akhir tahun depan seiring pemberlakuan kebijakan PBB menjadi pajak daerah yang berlaku efektif per 31 Desember 2013.

"Jadi mulai akhir tahun depan, pembayaran PBB bukan lagi dibayar di bank-bank lain atau kantor pos tapi harus di salah satu bank yang ditunjuk itu," sambungnya.

Dipenda Batam tidak melakukan seleksi terhadap bank-bank yang sudah ditunjuk tersebut karena penunjukan bank-bank untuk pelayanan pembayaran PBB itu dilakukan oleh Bagian Keuangan pemerintah kota.

Namun dalam perjalanannya nanti, dia memastikan keempat bank tersebut harus miliki koneksi data PBB yang sama dengan Dipenda sehingga pemerintah kota bisa mengetahui data pembayaran PBB secara real time.

Secara umum, lanjutnya, Dipenda Kota Batam saat ini sedang melakukan berbagai persiapan dalam mengimplementasikan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dimana dalam ketentuan tersebut antara lain mengatur pelimpahan pajak pusat menjadi kelompok pajak daerah, yaitu PBB dan BPHTP.

BPHTB sudah sejak 1 Januari 2011 lalu resmi dikelola pemerintah daerah sedangkan PBB paling lambat pada Januari 2014.

Guna mengimplementasikan aturan itu, Dipenda Batam tengah memersiapkan antara lain mekanisme teknis, sarana dan prasarana penunjang, struktur organisasi pengelola, rekening khusus dan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait seperti PPATK dan BPN.

"Beberapa katentuannya sudah kami buat, seperti pola penghitungan NJOP. Untuk sementara ini kami masih mengacu NJOP berdasarkan penghitungan Kantor Pajak Pratama," jelasnya.

Namun pada tahun-tahun berikutnya, Dipenda akan melakukan perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP) mengingat dalam UU 28/2009 tersebut diatur bahwa pemerintah daerah berwenang merubah NJOP dalam jangka waktu 1 atau 3 tahun sekali.

Persiapan lain adalah telah diterbitkannya Perda Kota Batam Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan pada November 2012 nanti diikuti dengan penerbitan Perwako serta aturan teknis (SOP) pendukungnya.

Sarana dan prasarana juga sedang disiapkan mulai dari sistem pengelolaan, perlengkapan rekam data sampai pencetakan tanda pembayaran.

Bahkan, untuk maksimalkan kapasitas aparatur pengelolanya, Dipenda juga sudah memagangkan para pegawainya ke Kantor Pajak Pratama Batam beberapa waktu lalu dan masih berjalan sampai sekarang.

Pada tahun pertama pengelolaan penuh PBB nanti, katanya, Dipenda Batam memproyeksikan pemasukan daerah yang bisa dicapai dari sektor ini sekitar Rp60 miliar atau masih sama dengan jumlah penerimaan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, total penerimaan PBB di Kota Batam sebesar itu, namun pemerintah kota hanya mendapatkan bagi hasil dari pusat sebesar 64,8%.

Jumlah pendapatan tersebut berasal dari para wajib pajak (WP) PBB yang ada di Kota Batam yang saat ini tercatat sebanyak 250 ribu WP.

Jumlah itu menurutnya sangat berpotensi meningkat pada tahun-tahun berikutnya setelah pemerintah kota melakukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib pajak pada tahun depan.

"Saat ini Dipenda masih fokus memersiapkan proses peralihan sehingga belum bisa berbuat banyak membuat kebijakan-kebijaka untuk menggenjot penerimaan dari PBB dan BPHTB," jelas Sri Indra.