Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Insiden Kasi Intel Kejari Tanjungpinang dengan BC

Kejati Kepri akan Proses Secara Internal
Oleh : chr/dd
Sabtu | 06-10-2012 | 13:40 WIB
Kajati-Kepri-Elvis-Jonny-SH.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH mengatakan akan memroses perilaku dan tindakan Jaksa Hanjaya Chandra, yang membawa dan mengeluarkan mobil mewah dari kawasan FTZ.


"Benar dia punya mobil mewah iyah..? Nanti kalau saya sudah dapat laporan, akan kita proses secara internal," kata Elvis kepada batamtoday usai menghadiri HUT-TNI di Pangkalan Udara TNI-AL Tanjungpinang, Jumat (5/10/2012) kemarin.

Menurut Elvis, selain masalah pelanggaran hukum atas upaya pelolosan mobil mewah dari Batam, yang seharusnya sesuai aturan tidak dibolehkan, pihaknya juga akan memproses tindakan pembawaan mobil mewah ini secara internal kejaksaan.

"Selain masalah sikap, proses pelanggaran juga nanti akan kita proses," jelas Kajati Kepri.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti, secara tegas membantah pihaknya, melakukan perampasan mobil mewah milik Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Hanjaya Chandara.

Sebaliknya, KPU-BC Batam menyatakan, kalau oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu ada upaya menyeberangkan mobil mewah jenis sedan MG Sport Honda Rover bernomor polisi BP 1768 ZW miliknya dari Batam menuju Tanjunguban. Hal itu diindikasikan sebagai upaya penyeludupan mobil mewah dari kawasan FTZ ke luar kawasan.

Hal itu dikatakan, Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti, pada batamtoday saat dikonfirmasi atas penangkapan mobil mewah yang dilakukan.

"Penangkapan dan upaya penegahan, yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Sebab mobil yang dibawa Hanjaya merupakan mobil seri Z yang tidak bisa diperbolehkan keluar Batam," jelasnya.

Sebagaimana diakui Hanjaya kepada batamtoday sebelumnya, Penyidik P2 KPU-BC Batam dituding merampas mobil mewah milik-nya jenis MG Sport Honda Rover dua pintu dengan nomor polisi BP 1768 ZW, yang dilakukan Penyidik P2 BC Batam bernama Syaiful.

Penangkapan sendiri menurut Hanjaya dilakukan KPU BC Batam di Pelabuhaan ASDP Tanjunguban, setelah sebelumnya lebih  1 jam menunggu saat pemeriksaan di Pelabuhan Telaga Punggur tidak ada komplain maupun pertanyaan dari petugas BC.

Saat di Pelabuhan Tanjung Uban, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang itu baru ditanya oleh penyidik BC, siapa pemilik mobil MG Sport Honda Rover, dan dijawabnya sebagai miliknya. Dan saat itu petugas BC meminta agar mobil tersebut dikembalikan ke Batam atas dugaan tidak boleh keluar.

"Saat itu saya memberikan dan saya minta agar penyidik BC itu mengeluarkan berita acara penyitaan mobil, namun tetap tidak mau mengeluarkan dengan alasan urusannya nanti di Kantor KPU BC-Batam," kata Hanjaya.

Dari pengakuan Hanjaya, petugas BC bernama Syaiful saat itu juga meminta STNK dan kunci mobil tersebut. Namun dirinya malah bali bertanya kepada petugas BC, "Kok kamu seperti (petugas) lantas saja, kau penyidik atau petugas kepolisian," ujarnya. Atas jawaban dan tindakan yang tidak berdasar itu, Hanjaya pun bersikeras tidak mau memberikan kunci mobilnya kendati dirinya tetap memberikan STNK dan mobil tanpa berita acara penyitaan.

"Karena petugas BC yang membawa Intel TNI-AL bernama Catur saat itu, saya serahkan saja mobil dan STNK, dan saya minta pada kapten Kapal Roro ASDP agar bertanggung jawab dengan mobilnya karena posisi saat itu masih berada di atas kapal," ujarnya.

Akhirnya, mobil tersebut kembali dibawa ke Batam dan setelah sampai di Batam, kapten Kapal Roro ASDP, diminta menandatangani Berita Acara Penyitaan Barang. Awalnya tidak mau, hingga dirinya dipaksa oleh penyidik BC Batam.

"Setelah sampai di Batam, saya ditelepon kapten kapal, kalau dirinya dipaksa membuat berita acara penyerahan barang berupa sebuah mobil mewah, yang berada di dalam tekanan, dan berita acara itu sudah dikirimkan ke saya," ujar Hanjaya lagi.

Anehnya, hingga 13 hari berlalu pelaksanaan penangkapan mobil tersebut, proses hukum penangkapan mobil mewah milik Kasi Intel Kejari Tanjungpinang itu tak jelas sampai di mana. Tidak hanya itu, barang bukti mobil, yang dinyatakan pihak BC Batam sebagai barang tegahan, juga tak diketahui rimbanya.