Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kado Pahit HUT TNI

Terlibat Curanmor dan Narkoba, Desersi Tentara Dibekuk Polisi
Oleh : hz/dd
Jum'at | 05-10-2012 | 13:39 WIB
desersi-tentara.gif Honda-Batam
Para tersangka saat digiring ke ruangan Satreskrim Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Kado pahit peringatan HUT TNI ke-67 di Batam, dua desersi TNI dari Yonif 134/TS dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang karena terlibat dalam kasus curanmor di Batam, Jumat pagi (5/10/2012).


Ali Imran dan Jackson Simamora, yang merupakan desersi TNI dengan pangkat terakhir Prajurit Satu (Pratu) ini ditangkap bersama pelaku sipil lainnya, Lukman Haposan Silalahi alias Jenggot. Selain itu petugas juga mengamankan Fitri alias Pipit, teman wanita pelaku Jackson Simamora.

Dalam penangkapan ini, tim buser Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan tiga unit motor curian, senpi jenis Magnum kaliber 22, senapan angin, pisau sangkur, kunci T, satu paket sabu seberat setengah gram beserta bong (alat hisap sabu).

Penangkapan sendiri berawal dari pengembangan kasus curanmor sekitar seminggu yang lalu, Ali Imron yang sempat kabur pada penangkapan sebelumnya akhirnya dibekuk di daerah Centre Point, Nagoya saat akan mencuri sepeda motor.

"Ali Imron kita tangkap di daerah Centre Point saat sedang menjalankan aksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday.

Dari pengembangan, petugas membawa Ali Imron untuk menunjukan keberadaan sindikat lainnya di daerah Simpang Dam Mukakuning, di tempat ini dua pelaku lain, yakni Lukman dan Jackson.

"Pelaku Lukman sempat melakukan perlawan dan kabur saat akan ditangkap, sampai akhirnya anggota kita sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara," lanjutnya.

Sedangkan pelaku Jackson, juga sempat memberikan perlawanan dengan menodongkan senjata ke petugas. Namun berkat kesigapan, pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan dan dibekuk.

"Saat hendak menodongkan senjata ke salah satu petugas, Jackson dapat dilumpuhkan petugas dengan menghantamnya dengan popor senjata," terang Yos.

Dari tempat kediaman Jackson inilah petugas mengamankan senpi, kunci T, pisau sangkur, sabu dan bong dan tiga unit motor curian.

Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Mapolresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis, antara lain UU Darurat tentang kepemilikan senpi, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.