Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angka KHL Batam Capai Rp1,9 Juta
Oleh : yp
Jum'at | 05-10-2012 | 10:56 WIB


BATAM, batamtoday - Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Batam, angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Batam pada bulan Oktober 2012 mencapai Rp1.957.882.


Surya Darma Sitompul, Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengungkapkan DPK sudah memutuskan angka KHL terakhir.

"Salah satu hasil rapat, diputuskan bahwa angka KHL Kota Batam pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp1,9 juta," ujarnya, Jumat (5/10/2012).

Dijelaskannya, pada Kamis (4/10/2012), telah diadakan rapat pleno hasil survei KHL bulan Oktober 2012 oleh Tim Survei KHL DPK Batam di Kantor Disnaker.

Adapun survei tersebut dilakukan oleh Zulnawirawan (Disperindag), Edi Indera (Universitas Batam), Afka Nasri (SPSI), Supriyadi (SPSI), Darmo Juwono (SPMI), Mochamat Mustofa (SPMI), Rafki (Apindo), Agus Suryanto (Apindo), Yanuar Dahlan (Apindo), Darmawan (Distako), Priyono (Apindo) dan Rajali (Apindo).

Survei yang mereka lakukan menghasilkan angka KHL pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp1.957.882.

Selain itu, berdasarkan keputusan hasil rapat  pleno, DPK juga mengadakan pengecekan ulang perhitungan KHL karena terdapat kesalahan perhitungan harga satuan akibat dari kesalahan dalam pemasukan rumus dasar harga satuan dalam pemasukan data, khususnya di sektor Transportasi.

Sehingga para anggota tim survei melakukan perubahan nilai di dalam pembahasan KHL dan jumlah KHL Kota Batam Tahun 2012 dari bulan Mei hingga September.

Adapun angka KHL tersebut antara lain, pada bulan Mei dari Rp1.525.081 menjadi Rp1.667.081, Juni dari Rp1.477.937 menjadi Rp1.622.777, Juli dari Rp1.530.202 menjadi Rp1.675.042, Agustus dari Rp1.713.347 menjadi Rp1.876.047 dan September dari Rp1.835.652 menjadi Rp1.946.333.

Syaiful Badri, Ketua DPC SPSI Kota Batam mengatakan, Aliansi Serikat Pekerja Batam yang terdiri dari SPMI, SPSI dan SBSI masih tetap berkomitmen untuk menggunakan angka KHL tertinggi sebagai salah satu acuan dalam pembahasan upah minimum selain indikator lainnya.

"Wakil serikat pekerja yang duduk di DPK akan mengusulkan angka KHL tertinggi dalam pembahasan upah minimum kota (UMK) nanti," ujarnya.

Pengusulan angka KHL tertinggi tersebut, katanya, memang dilakukan serikat pekerja dalam pembahasan UMK setiap tahun.

Malah pada tahun ini, serikat pekerja di Batam juga akan tetap memerjuangkan agar nilai UMK paling tidak, sama dengan angka KHL.

"Kalau tahun lalu saja angka UMK bisa di atas KHL, mengapa tahun ini tidak? Kalau UMK di bawah KHL berarti kemunduran bagi serikat pekerja yang selama ini berjuang menolak rezim upah murah," paparnya.