Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BRK Syariah Implementasikan Layanan Siskeudes Link bagi Desa se-Provinsi Riau dan Kepri
Oleh : Aldy
Sabtu | 23-03-2024 | 13:24 WIB
Siskeude-BRKS.jpg Honda-Batam
Percepatan layanan Siskeudes Link BRK Syariah bersama Kementrian Dalam Negeri dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau di Hotel Nagoya Hill, Batam, Kamis (21/03/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar kegiatan percepatan layanan Siskeudes Link bersama Kementrian Dalam Negeri dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau di Hotel Nagoya Hill, Batam, Kamis (21/03/2024).

Pada acara tersebut dihadiri Pemimpin Divisi Dana & Digital Banking, Imran; Pemimpin Bagian Retail Funding & Priority Banking, Nicky Sulaikha; Pemimpin Bagian Corporate, Govermnet, Haji & Umra, Beni Saputra; Branch Manager BRK Syariah Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Turut hadir juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yaitu dari Kabupaten Kampar, Inhil, Inhu, Teluk Kuantan, Pelalawan, Pasir Pengaraian, Rohil, Rohul, Siak, Meranti, Daek Lingga, Ranai, Bintan dan Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri secara daring oleh Drs Lutfi T.M.A, M.Si; Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Ira Hayatunnisma, SE, MM Kepala Subdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah, Kemendagri serta tim teknis Insan Maulana Rhosyal.

Dalam arahannya, Drs.Lutfi T.M.A, M.Si menyampaikan, implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis komisi pemberatasan korupsi tahun 2023 dan tahun 2024.

"Sehingga perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Desa. Untuk Propinsi Riau dan Kepulauan Riau hingga saat ini diamanahkan kepada Bank Riau Kepri Syariah," kata Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri ini.

Selanjutya Kepala Subdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah, Kemendagri, Ira Hayatunnisma, menyampaikan penerepan Transaksi Non Tunai di Desa Desa harus sudah dilakukan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri No.100.3.3.3/2890/BPD perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa tanggal 05 Juli 2024.

"Guna menggesa percepatan transaksi Non Tunai pada pemerintah Desa, Kemendagri menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan kerjasama dengan penyedia Layanan Perbankan di Daerah masing-masing," kata Ira.

Masih kata Ira, saat ini Kemendagri telah berkerjasama dengan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyediakan Layanan Transaksi Non Tunai pada Desa melalui Layanan 'Siskeudes Link', dimana untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau diamanahkan kepada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah.

"Kemendagri juga meminta peran aktif dari seluruh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan masing-masing Dinas PMD) dalam menyukseskan Percepatan Transaksi Non Tunai pada Desa ini, dimana Pemprov melakukan pengawasan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan program dimaksud," imbuhnya lagi.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota, kata Ira, juga diminta untuk menyusun rencana dan menyiapkan aturan-aturan dalam mendukung transaksi Non Tunai di Desa dan masing-masing Dinas PMD memiliki peranan untuk melakukan interkoneksi dengan perbankan dan melakukan sosialisasi ke Desa-Desa dan masyarakat desa terkait program ini.

"Untuk itu Kemendagri meminta kepada Kabupaten/Kota yang belum melakukan interkoneksi dengan Perbankan terkait program transaksi Non Tunai Desa agar segera melakukan interkoneksi dengan Bank yang telah ditunjuk oleh Kemendagri," tutupnya.

Mengenai teknis penerapannya dipaparkan langsung oleh Tim Teknis Kemendagri, Ihsan Maulana Rhosyadi. Disampaikannya, penggunaan dan transaksi di Siskeudes Link yang terintegrasi ke CMS BRK Syariah dan melakukan Cross cek ke PMD terkait kesiapan masing-masing PMD.

"Ada Legalitas Permintaan Pembayaran/Pencairan, Media Elektronik filing ( Efiling) dok Legalitas pencairan dan sebagai Media pelaksanaan Transaksi non Tunai," tambah Ihsan.

Sebagai informasi, Pemimpin Divisi Dana & Digital Banking, Imran menyampaikan saat ini Bank Riau Kepri Syariah sudah menyelesaikan Test Operasional (TO) Interkoneksi Layanan Siskeudes Link dengan 2 Kabupaten Pilot Project di Provinsi Riau yaitu Kabupaten Bengkalis.

"Sedangkan di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Lingga, yang keduanya telah selesai pada tanggal 20 Maret 2023, dengan hasil 100 persen berhasil. Dengan berhasilnya interkoneksi dengan 2 (dua) Kabupaten dimaksud, akan memberikan kemudahan dan percepatan untuk interkoneksi Layanan Siskeudes Link ke Desa-Desa di Wilayah Kabupaten di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau ke depannya," kata Imran.

Editor: Gokli