Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Siap Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025
Oleh : Redaksi
Minggu | 10-03-2024 | 13:32 WIB
airlangga_menko1.jpg Honda-Batam
enko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah memastikan rencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Pasal 7 dalam undang-undang tersebut, tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya tarif PPN sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022.

"Masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihan, yaitu keberlanjutan. Pogram yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk juga kebijakan PPN," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Saat ini pemerintah sedang melakukan penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 melalui kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini akan menjadi langkah awal dalam perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang akan menjadi salah satu komponen dalam penyusunan APBN 2025.

Proses penyusunan APBN 2025 sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam satu bulan ke depan.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga masih menunggu pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini akan memberikan kepastian dalam penyusunan detail APBN 2025 di luar kerangka yang telah ditetapkan.

Editor: Surya