Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intimidasi Wartawan

Misbardi Bisa Dijerat dengan UU ITE
Oleh : hz/dd
Selasa | 02-10-2012 | 11:14 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan Siregar.

BATAM, batamtoday - Sutan Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam mengatakan Kabiro Umum Pemprov Kepri, Misbardi dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas intimidasi yang dilakukannya terhadap wartawan Batamtoday.


"Jeratan dengan UU ITE dikarenakan yang bersangkutan melakukan intimidasi dengan menggunakan media telekomunikasi, yakni handphone baik secara menelepon maupun pesan singkat melalui SMS," ujar Sutan kepada batamtoday, Selasa (2/10/2012).

Penjeratan dengan UU ITE ini selain lebih pas, juga dapat melengkapi jeratan pasal yang telah ditetapkan penyidik sebelumnya kepada Misbardi, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Sutan juga menyatakan bahwa dengan penerapan UU ITE ini akan lebih mempersempit ruang gerak bagi Misbardi untuk berkelit atas perbuatan yang telah diperbuatnya karena bukti teror melakukan intimidasi tersebut ada.

"Ini bisa dibuktikan dengan hasil rekaman percakapan antara Misbardi dengan wartawan batamtoday serta bukti SMS penghinaan itu," terang Sutan.

Sutan menyarankan kepada aparat kepolisian hendaknya institusi tersebut tidak hanya menjerat seseorang tersangka dengan pasal-pasal formal (KUHP, red) tetapi dengan melengkapi dengan produk UU baru yang lebih bisa melengkapi.