Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK Perwakilan Kepri
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-03-2024 | 13:04 WIB
LKPD-Bintan-2023.jpg Honda-Batam
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Sekda Ronny Kartika, menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Kepri, Jumat (1/3/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Sekda Ronny Kartika, menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Kepri.

LKPD Unaudited Tahun 2023 Kabupaten Bintan itu diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Kepri, Mutiarini di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam, Jumat (1/3/2024).

Usai penyerahan laporan, Bupati Roby Kurniawan mengucapkan, rasa terima kasihnya kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang telah menerima LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan TA 2023, serta berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

"Alhamdulah, tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar Jajaran Pemkab Bintan dapat lebih bekerja maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah serta berkomitmen penuh dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Mutiarini, menuturkan pemeriksaan laporan LKPD tersebut adalah pemeriksaan yang reguler dilakukan setiap tahunnya. Pemeriksaan laporan keuangan juga disesuaikan dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

"Setelah diserahkannya LKPD Unaudited tersebut, maka tim pemeriksa BPK nantinya dapat melanjutkan pemeriksaan lebih teperinci," ujarnya.

LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah yang merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, dimana pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Editor: Gokli