Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polres Karimun Musnahkan 241 Knalpot Brong Hasil Penindakan Januari 2024
Oleh : Freddy
Rabu | 07-02-2024 | 13:08 WIB
knalpot-brong2.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pemusnahan knalpot brong di Mapolres Karimun, Rabu (7/2/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satlantas Polres Karimun memusnahan ratusan knalpot brong hasil penindakan selama bulan Januari 2024.

"Total 241 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan sebutan brong, hari ini dimusnahkan," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Lantas Iptu Dristica Brian Arya Leviantona dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (7/2/2024).

Kapolres menyebutkan knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Karimun selama bulan Januari 2024 di Kecamatan Meral, Tebing, dan Karimun, khususnya di lokasi tertib berlalu lintas seperti di Jalan AYani, Coastal Area, depan Mako Polsek Meral.

Kegiatan penertiban knalpot brong ini berdasarkan atas banyaknya keluhan masyarakat dari hasil curhat Kamtibmas dan Minggu Kasih yang mengeluhkan akan kebisingan di jalan raya yang berasal dari pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) nomor 9 UU RI tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Kapolres menambahkan, pemusnahan knalpot brong yang dilaksanakan saat ini bukan akhir dari penertiban yang dilakukan, tetapi justru ini merupakan keseriusan Polres Karimun dalam untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Satlantas Polres Karimun juga sudah mulai melakukan penindakan dengan mengunakan etle handheld sejak tanggal 23 Januari 2024 dan sudah menangkap 29 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan setelah dicapture 22 pelanggar sudah memvalidasi di posko dan sudah disampaikan kepada yang melakukan pelanggaran.

"ETLE Handheld ini akan terus dilakukan dengan sasaran pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, meskipun saat ini yang terbanyak pelanggaran yang didapati karena tidak menggunakan helm atau kelengkapan kendaraan lainnya," tegasnya.

Kegiatan ini terus dilaksanakan dan pemusnahan knalpot brong ini dapat dikatakan sebagai simbol bahwa masih ada semangat dari Polres Karimun dengan masyarakat lainnya untuk menciptakan kaceblintas di wilayah Kabupaten Karimun.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, pemusnahan knalpot brong dilaksanakan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda dan selanjutnya knalpot yang sudah terpotong diletakan di lantai aspal dan digiling dengan boldoser.

Sejalan dengan kegiatan pemusnahan knalpot brong, Polres Karimun juga melaksanakan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar lalu lintas demi terwujudnya Karimun tertib berlalu lintas.

Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Kapolres Karimun; Dansubdenpom I/6-2 TBK; Kadis Pendidikan; Kadis Perhubungan; Kasat Lantas Polres Karimun; Dansubdenpom Lanal TBK, dan tokoh masyarakat serta Jasa Raharja.

Editor: Gokli