Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setor Uang, Anak Tetap Dituntut Hukuman Berat

Polisi Penerima Duit dari Keluarga Tersangka Narkoba akan Diperiksa
Oleh : chr/dd
Kamis | 27-09-2012 | 12:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bukan hanya pihak kejaksaan yang akan memanggil jaksanya karena menerima uang dari seorang Ismalinda, ibu terdakwa narkoba Roy Saputra, Polres Tanjungpinang juga akan memeriksa seorang oknum polisi berinisial Ma di Unit Narkoba yang disebut menerima duit dari perempuan itu saat anaknya masih berstatus tersangka.


Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Nursantiko mengatakan akan memanggil dan memeriksa anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi pemberian uang sebesar Rp8 juta itu.

"Untuk mengetahui, kebenarannya, kami akan melakukan pengecekan pada anggota yang dimaksud, termasuk kepada ibu yang mengatakan hal tersebut," kata Nursantiko membalas konfirmasi pesan singkat batamtoday, Kamis (27/9/2012).

Selain itu, Nur juga meminta kerja sama Ismalinda dan semua pihak, untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota yang dituduh menerima sejumlah dana tersebut.

"Bila terbukti, benar adanya penerimaan uang atas perkara yang ditangani, kami akan proses anggota yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nursantiko.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengecekan pada oknum anggota, yang dituding Ismalinda menerima duit tersebut juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Harry Andreas.

"Saya akan cek kebenarannya, trims infonya," kata AKP Harry Andreas singkat.

Sebagaimana pengakuan Ismalinda, selain menuntut janji JPU yang menjanjikan akan menuntut ringan anaknya, dalam pengakuan ibu terdakwa yang tinggal di Perumahan Nusa Indah ini, juga mengatakan kalau dirinya, melalui seorang Polisi juga memberikan uang pada Kanit Narkoba berinisial Ma untuk membantu dan meringankan kasus anaknya yang tertangkap karena memiliki narkoba.

"Ma kanit di Polisi juga janji sama saya, Rp8 juta saya serahkan uang ke kanitnya, yang saya serahkan di rumah,  dia janji mau meringankan hukuman anak saya," kata Ismalinda ketika berteriak-teriak histeris di PN Tanjungpinang, usai mendengar tuntutan anaknya yang dituntut JPU hukuman 5 tahun, Rabu (26/9/2012) kemarin.

Selain itu, Ismalinda mengatakan, sebenarnya dirinya memohon ke Polisi bukan untuk membebaskan hukuman anaknya, terdakwa Rio Saputra, tetapi atas perbuatanya yang tidak disadarinya, itu, dirinya hanya meminta agar anaknya tersebut dihukum seringan-ringannya.

"Saat itu, Polisi kanit Narkoba Ma, menjanjikan akan dihukum ringan di bawah 1 tahun," sebutnya lagi.

Kronologis penyerahan duit sendiri, dilakukan oleh salah seorang polisi berpangkat Briptu Sa bersama isterinya, di rumahnya sendiri, Perumahan Nusa Indah Km 8 Tanjungpinang.
 
Duit Rp8 juta yang diserahkannya sendiri, kata Ismalinda merupakan uang pinjaman atas motor yang digadaikannya untuk memenuhi permintaan sang oknum polisi tersebut.