Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muatan Kendaraan Pengguna Jasa Kapal RoRo Maksimal 15 Ton

Sukma Nugraha Tegaskan ASDP Tanjunguban Komitmen Terapkan Aturan Muatan Kendaraan
Oleh : Harjo
Sabtu | 27-01-2024 | 13:40 WIB
over-kapasitas.jpg Honda-Batam
Beberapa unit truk diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas tertahan di Pelabuhan ASDP Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala ASDP Tanjunguban, Sukma Nugraha menegaskan pihaknya bakal tetap komitmen menerapkan aturan pengangkutan kendaraan menggunakan kapal RoRo, khusunya terkait muatan maksimal 15 ton.

Hal ini disampaikan sebagai respon atas komplain masyarakat, di mana ada beberapa unit truk tak bisa menyebrang dari Pelabuhan ASDP Tanjunguban ke Batam lantaran kelebihan muatan. Sementara truk bermuatan melebihi kapasitas lolos menyebrang dari Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Batam ke Tanjunguban.

"Kami tetap akan konsisten menerapkan aturan, khusunya kapasitas muatan kendaraan," ungkap Sukma Nugraha kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/1/2024).

Selain aturan, kata Sukma, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi Pelabuhan ASDP Tanjunguban, yang tengah direnovasi, sehingga tidak bisa dipaksakan dalam hal muatan kendaraan. "Dalam hal ini, tentunya juga harus menjadi perhatian bagi semua pihak, baik pengusaha ekspedisi dan lainnya, hingga pemilik kendaraan yang membawa muatan menuju Pelabuhan ASDP Tanjunguban," kata dia.

Lanjutnya, adanya pembatasan muatan kendaraan itu, sebagai bentuk antisipasi, mengingat kondisi Pelabuhan ASDP Tanjunguban yang sudah tua. Tentunya, hal itu demi kenyamanan dan kenyaman semua pihak yang menggunakan pelabuhan.

"Soal penegakan hukum, di Pelabuhan ASDP Tanjunguban sudah ada aparat penegak hukum yang ditugaskan sesuai dengan tugas dan fungsinya," tutup dia.

Editor: Gokli