Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Ketua KPK Tegaskan

Pejabat Peneror Wartawan Harus Dihukum Lebih Berat
Oleh : dodo
Selasa | 25-09-2012 | 18:21 WIB
busyro_muqoddas.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.

BATAM, batamtoday - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan pejabat publik yang melakukan teror terhadap wartawan menyangkut pemberitaan harus dihukum berat, terlebih jika pejabat tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.


"Teror kepada wartawan memiliki makna tersendiri. Dalam arti, jika peneror itu bisa diproses di kepolisian maka tuntutan dan hukuman yang dikenakan kepada peneror tersebut harus lebih berat," kata Busyro, saat ditemui batamtoday di Batam, Selasa (25/9/2012).

Busyro mengatakan beratnya tuntutan dan hukuman terhadap peneror ini patut diberikan mengingat wartawan memiliki status dan fungsi khusus yakni menjadi mediator kepada masyarakat untuk mengedukasi dan mencerdaskan. 

Pejabat peneror ini, lanjutnya, dapat disebut sebagai pihak yang menghambat secara serius misi untuk mentransformasikan informasi yang seharusnya memang menjadi hak publik.

Busyro juga menegaskan aparat penegak hukum harus serius memroses kasus teror ini, terlebih kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam ranah penyelidikan kejaksaan.

Menurutnya, polisi sebagai pihak pertama yang menerima laporan pengaduan teror terhadap wartawan ini harus merespons positif.

"Jangan sampai nanti polisi mengulangi kesalahan yang sama pada kasus Udin di Yogyakarta dulu," kata Busyro.

Dijelaskannya, kasus Udin merupakan kasus teror terhadap wartawan yang berujung pada pembunuhan sang jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta pada Agustus 1996 silam namun penanganan kasusnya tak berbekas hingga kini.

"Apalagi kasus dugaan korupsi itu sudah masuk ranah penyelidikan kejaksaan. Jaksa supaya menggunakan pasal-pasal yang tuntutannya maksimal. Kalau bisa dikonstruksikan dengan tuntutan tambahan dan hakimnya harus memutuskan hukuman semaksimal mungkin juga," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Charles Sitompul, wartawan batamtoday di Kota Tanjungpinang mendapatkan teror serius dari mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi dan oknum TNI yang mengaku sebagai adik dari Kepala Biro Umum Provinsi Kepri itu.

Teror itu dilakukan oleh Misbardi yang merasa tak terima pemberitaan dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri itu diberitakan secara intens di batamtoday dalam beberapa waktu terakhir, dimana bentuk teror dilakukan dengan cara menelpon dan menyampaikan pesan singkat yang bernada ancaman dan kata-kata tak pantas.