Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM di Karimun Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik
Oleh : khn/yp
Selasa | 25-09-2012 | 11:32 WIB


KARIMUN, batamtoday - Bermaksud mendukung kebijakan Bupati Karimun dalam penertiban rumah liar (Ruli), LSM Komite Pemantau Demokrasi Independen Nusantara (KPDIN) malah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Desmatiar, Ketua LSM KPDIN sudah dipanggil Polres Karimun pada Senin (24/9/2012) guna dimintai keterangan dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik.

Menurut dia, alasan pihaknya mendukung penertiban ruli di sepanjang Jalan Payamanggis karena banyaknya penggarap yang memperjual belikan lahan milik orang lain.

"Ruli tersebut berada di samping jalur hijau, juga sebahagian lagi berada di atas tanah milik orang lain," sambungnya.

Bahkan, katanya lagi, dia menduga pihak yang memperjual-belikan lahan di lokasi tersebut adalah oknum LSM dan oknum wartawan yang juga merangkap RT.

Namun belakangan, oknum wartawan yang sekaligus merangkap  RT serta Sekretaris Asosiasi Wartawan Karimun (AWK) tersebut malah melaporkan dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik wartawan.

Aksi lapor melapor ini bermula ketika salah satu LSM di Karimun melakukan pengkaplingan lahan bekas PT Timah yang berlokasi di depan RSUD Karimun.

Setelah beberapa kapling terjual, belakangan LSM KPDI Nusantara sebagai pemegang kuasa dari sesorang yang bernama Kartono, mengklaim lahan tersebut miliknya.
Sedangkan Kartono sendiri adalah pemilik lahan, berdasarkan peta lokasi yang dikeluarkan PT Timah beserta  bukti kepemilikan pendukung lainnya.

Sebagai pemilik, dirinya sangat berkeberatan jika lahannya itu diperjual-belikan orang lain.

Kemudian Desmatiar mendukung rencana penggusuran Ruli yang akan dilakukan Pemkab Karimun di daerah Payamanggis.

Surat dukungan tersebut juga menyeret beberapa nama. Diantaranya  oknum LSM dan oknum RT merangkap wartawan, sebagai aktor dibelakang tumbuhnya Ruli di lokasi tersebut.

Mengetahui nama dan profesinya disebut-sebut, oknum RT merangkap wartawan melaporkan ketua LSM KPDI Nusantara, Desmatiar dengan tuduhan Pencemaran nama baik profesinya sebagai wartawan.