Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Copot Baliho Prabowo-Gibran di WTB, TKD Polisikan Bawaslu Kepri dan Batam
Oleh : Aldy
Selasa | 02-01-2024 | 12:12 WIB
laporkan-bawaslu.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum TKD Paslon Prabowo-Gibran, saat melaporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang terkait pencobotan baliho Gemoy dari WTB, Senin (1/1/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pencopotan baliho Paslon Prabowo-Gibran (Gemoy) dari Welcome To Batam (WTB) di Kawasan Batam Center, berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon Prabowo-Gibran, merespon pencopotan baliho itu dengan membuat laporan polisi ke Mapolresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Pantaun di Mapolresta Barelang, kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian tepatnya pada pukul 20.29 WIB, tim kuasa hukum yang diketuai Musrin, keluar dari Ruang Satreskrim Polresta Barelang.

Musrin menyampaikan, kedatangannya beserta timnya menindaklanjuti atas arogansi dari Bawaslu Provinsi Kepri dan Kota Batam terkait tindakannya menurunkan baliho Paslon Prabowo-Gibran, tanpa adanya surat tertulis terlebih dahulu kepada TKD.

"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," tegas Musrin, usai membuat laporan di Mapolresta Barelang.

Untuk pengaduan ini, pihaknya mengaku membawa beberapa bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Surat itu berisi tentang permohonan izin penggunaan Welcome To Batam (WTB), untuk pemasangan baliho Gemoy.

Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan. Di antaranya pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU. "Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya," tegasnya.

Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023, juga diketahui ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.

Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD - Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat.

Editor: Gokli