Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sambut Tahun Baru, Masyarakat Diingatkan Tak Nyalakan Kembang Api Ukuran di Atas 2 Inchi Tanpa Izin
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 29-12-2023 | 15:40 WIB
AR-BTD-3620-Iptu-Alson.jpg Honda-Batam
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pesta kembang api menjadi hiburan tersendiri saat merayakan pergantian tahun. Namun ada aturan yang perlu diperhatikan saat menyalakan kembang api, semua itu demi keamanan dan ketertiban bersama.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan sejauh ini Polres Bintan telah menerima belasan izin keramaian, yang terjadwal terselenggara saat malam pergantian tahun 2024 mendatang.

"Dari data yang kita terima ada 11 izin, di antaranya dari Nirwana Garden Resort, Natra Bintan Resort, PT Bali Holiday Vilage Bintan Resort Cakrawala, Shancay Banyantry, dan Bintan Sayang Resort (Sebong Pareh) Residence Bintan Resort," kata Iptu Alason, Jumat (29/12/2023).

Izin ini diperkirakan bakal terus bertambah, karena tidak sedikit pula yang turut mengajukan izin keramaian di Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Bintan. "Meski demikian kita ingatkan, masyarakat untuk selalu menjaga Kamtibmas, kemudian perhatikan saat menyalakan kembang api. Di mana dalam aturan dilarang untuk menyalakan kembang api di atas dua inchi, jika memang harus melakukan izin terlebih dahulu," tandasnya.

Editor: Gokli