Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Dua Penyelundup Ratusan iPhone Bekas yang Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-12-2023 | 12:08 WIB
AR-BTD-5119-BC-Batam.jpg Honda-Batam
Barang bukti iPhone bekas yang diamankan Bea Cukai Batam dari dua calon penumpang di Bandara Hang Nadim pada 16 Desember 2023. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 455 unit iPhone bekas di Bandara Internasional Hang Nadim

Ratusan unit iPhone bekas itu hendak dibawa dua orang calon penumpang Lion Air JT 373 inisial MZ dan LNH tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB.

"Petugas mendapatkan informasi akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta," jelasnya, dalam keterangan pers, Rabu (27/12/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone," jelas Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta - Rp 5 miliar.

Editor: Gokli