Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intimidasi Wartawan

Misbardi agar Dilaporkan ke Polisi
Oleh : hz/kli/yp
Senin | 24-09-2012 | 14:25 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi, Kabiro Umum Pemprov Kepri.


BATAM, batamtoday - Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kabiro Umum Pemprov Kepri, Misbardi kepada salah seorang wartawan yang bertugas di Kota Tanjungpinang tak seharusnya dilakukan oleh Misbardi yang merupakan seorang pejabat publik.


Seharusnya,  Misbardi menyelesaikannya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pers, seperti menggunaan hak jawab, somasi, dan lainnya jika menganggap pemberitaan yang ditujukan kepadanya itu sama sekali tidak benar ataupun tidak terbukti.

"Dia bukan masyarakat awam, sebab sebagai pejabat publik dia seharusnya bisa melontarkan hak jawab dan somasi atas pemberitaan yang ditujukan kepada dirinya itu," kata Sutan Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam kepada batamtoday, Senin (24/9/2012).

Sutan menambahkan, bahwa hal yang telah dilakukan Misbardi itu adalah bentuk arogansi dari seorang pejabat publik, dan intimidasi yang telah dilakukan memperburuk citranya sebagai seorang pejabat di Pemprov Kepri.

"Tidak sepantasnya kata-kata kotor seperti itu dilontarkan oleh seorang pejabat publik seperti dia," terang Sutan.

Sebagai korban, lanjut Sutan, wartawan yang telah diintimidasi itu bisa melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisan, sebab sudah mengganggu pekerjaannya sebagai pekerja pers.

"Ini sudah menyangkut masalah keamanan dalam bekerja, dia (Misbardi) bisa dilaporkan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan," tegas Sutan.

Selain perbuatan tidak menyenangkan, Misbardi juga bisa dilaporkan atas kasus penghinaan karena telah menghina korban atas kata-kata yang tak pantas sebagai seorang manusia.

Bukti-bukti sms dan rekaman apa yang telah dilakukan Misbardi, bisa dijadikan bukti kuat bagi korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Bukti-bukti yang ada bisa memperkuat laporan yang telah diterima korban kepada polisi," pungkasnya.

Polma Nainggolan, praktisi hukum lainnya juga mengatakan hal bernada sama.

Dia menyarankan pihak manajemen batamtoday selaku intitusi media yang menaungi Charles Sitompul untuk melaporkan Misbardi ke Polisi atas tindakan intimidasi dan penghinaan yang dilakukannya.

Selain menghalangi kebebasan pers, Misbardi juga dinilai sudah melakukan tindak kriminal terkait hinaan baik melalui ucapan maupun sms yang dikirim ke nomor ponsel milik Charles.

Polma dengan tegas meminta pihak menajemen batamtoday untuk segera melaporkan Misbardi ke Polisi atas semua tindakan intimidasi dan hinaan yang dilontarakan terhadap Charles Sitompul.

Menurutnya, melaporkan Misbardi ke Polisi merupakan tindakan yang benar demi tegaknya keadilan.

"Saya harap menajemen batamtoday segera melaporkan Misbardi ke Polisi, karena intimidasi dan hinaan yang dilontarkan terhadap Charles merupakan tindakan kriminal," ungkapnya.

Pada dasarnya, kata dia, Misbardi sebagai objek berita media tak sepantasnya mengintimidasi wartawan apalagi mengancam maupun melontarkan kata-kata kotor.

Karena pekerjaan wartawan sudah jelas dan diatur oleh undang-undang dalam menyajikan berita untuk konsumsi publik.

"Misbardi harus diproses secara hukum baik karena tindakan intimidasi maupun tindakan dugaan korupsi yang dilakukannya," tegas Polma setelah mendalami beberapa berita yang ditulis Charles di media online batamtoday.

Di sisi lain, Polma juga mengecam tindakan salah seorang anggota TNI yang mengaku sebagai adik Misbardi, Sertu Wiriyanto, supaya ikut dilaporkan dan segera dinonaktifkan dari kesatuannya.

Tindakan Wiriyanto yang turut mengintimidasi wartawan juga sudah mencederai kebebasan jurnalistik dan melanggar hukum.

"Jangan mentang-mentang seorang aparat bisa seenaknya mengintimidasi wartawan. Saya minta menajemen batamtoday supaya secepatnya melaporkan kasus ke depan hukum," ujarnya.