Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praktik Penjualan BBM Ilegal di Karimun

Pedagang Mengaku Jual 5,6 KL Per Hari
Oleh : khn/yp
Senin | 24-09-2012 | 10:19 WIB


KARIMUN, batamtoday - Pedagang BBM eceran di Kabupaten Karimun mengakui menjual sedikitnya 5,6 kilo liter BBM bersubsidi per hari dari SPBU yang beroperasi di daerah tersebut.


Kepada batamtoday, Senin (24/9/2012) di Puakang, Pendiri Asosiasi Pedagang Minyak Eceran (AMPE), Hidayat mengaku usaha Ilegal yang mereka lakukan itu bukanlah untuk memperkaya diri sendiri dan anggotanya.

Namun usaha itu menurutnya  semata - untuk untuk menutupi kebutuhan sehari-hari  anggota asosiasinya, yang berjumlah 40-an orang itu.

"Bukan untuk cari kaya Bung, semua ini demi sejengkal perut," terangnya.

Lebih jauh Hidayat yang saat itu didampingi Ketua APME, Rajak menambahkan, modus operasi yang mereka gunakan dengan cara membeli minyak bensin subsidi ke SPBU Karimun dengan menggunakan motor gede (moge) seperti Vixion, Tiger dan Tunder.

Setelah itu, minyak disedot kembali, lalu menyimpannya ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, di dalam kiosnya masing-masing.

"Satu hari bisa terkumpul 4 jerigen peranggota Bung. Kalau kegiatan itu sendiri,  kami jalankan dari pukul 9.30 sampai pukul 15.30 WIB. Dan sejauh ini mudah-mudahan anggota kami belum berurusan dengan pihak berwajib,"terangnya

Usaha ini dalih Hidayat lagi demi masyarakat Karimun yang tempat tinggalnya jauh dari SPBU. Bahkan dirinya menjamin bahwa bensin subsidi itu tidak di jual anggota APME keluar Pulau Karimun.

"Yang kami lakukan ini untuk masyarakat Bung, kalau mengharapkan SPBU, terkadang 3-4 hari tutup. Terus masyarakat mau beli bensin kemana. Dan lagi modal 1 jerigen itu hanya Rp150 ribu. Kalau laku, bisa mencapai Rp175 ribu,"jelasnya mengakhiri.

Pantauan batamtoday, satu-satunya Agen Penyalur Minyak Eceran (APME) di Karimun adalah Kuda Laut. Sedangkan SPBU dibangun untuk menutupi kebutuhan kenderaan masyarakat Karimun dan bukan untuk diperjualbelikan (diecer kembali-red).

Sehingga dalih apapun yang sampaikan tetap saja bertentangan dengan UU Migas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Maraknya pedagang minyak bensin eceran di Karimun dapat dikatakan sebagai salah satu bukti bahwa Pemerintah Karimun tidak sanggup mendatangkan investor lokal untuk membuka SPBU tambahan di Karimun.

Bahkan, kondisi ini bisa dibilang sebagai tindakan kesengajaan Pemerintah Karimun untuk menghidupkan usaha-usaha Ilegal tersebut di Karimun.