Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alami Gangguan, Singapura Denda Singtel S$380 Ribu
Oleh : Redaksi/M
Sabtu | 22-09-2012 | 09:58 WIB
Singtel.jpg Honda-Batam
Gerai Singtel di Singapura, foto:Singtel

SINGAPURA, batamtoday - Perusahaan telekomunikasi terkemuka di Singapura, Singapore Telecomunication (Singtel) didenda sebesar S$380 ribu atau berkisar Rp2,9 miliar (kurs S$1 = Rp7700). Hukuman ini terpaksa dijatuhkan oleh pemerintah Singapura menyusul gangguan pada saluran telpon dan TV berlangganan pada periode Oktober hingga November tahun lalu.


Menurut Otoritas Informasi dan Telekomunikasi Singapura (IDA), Sintel dinilai telah gagal memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan mereka. 

"Kami berharap perusahaan telekomunikasi kedepan mampu memberikan layanan yang prima kepada pelanggan," kata pernyataan IDA seperti dipublikasikan ChannelNews Asia, Sabtu(22/9/2012).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan IDA, gangguan saluran telepon berlangganan dan TV itu disebabkan kerusakan kabel serat optik di Tampines Exchange dan Bukit Panjang Exchange. Akibatnya sekitar 500 pelanggan dirugikan pada 28, 29 Oktober 2011 serta 4 November 2011. 

Untuk kasus yang satu ini, IDA menjatuhi Singtel hukuman denda sebesar S$300 ribu.

Sedangkan gangguan pada saluran Mio TV terjadi pada tanggal yang sama telah merugikan 850 pelanggan. Untuk kasus gangguan TV, Singtel didenda S$80 ribu. Sehingga total denda yang dijatuhkan pemerintah Singapura melalui IDA dalam dua kasus tersebut sebesar $380 ribu.