Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Biro Humas Kepri

Rp4 M Laporan Dana Misbardi Bermasalah
Oleh : chr/ypn
Jum'at | 21-09-2012 | 11:55 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi, mantan Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala BKKD Kepri Agus Ferianto mengakui adanya permasalahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun 2011 yang dilakukan mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri Misbardi.


Hal itu dikatakan Agus Ferianto menjelaskan pemeriksaan yang sudah dijalaninya di Kejari Tanjungpinang pada Kamis (20/9/2012). "Saya memang dipanggil, tetapi hanya ditanyain aja mengenai pengeluaran dana Biro Humas dan Protokoler pada 2011 serta kuartal pertama 2012," ujarnya, Jumat (21/9/2012).

Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan kalau memang sebelumnya ada pengeluaran dana di tahun 2011 yang belum dipertanggungjawabkan Misbardi senilai Rp4 miliar. Namun, setelah SPJ diperbaiki, telah dapat dibayarkan pada APBD 2012 lalu.

"Pada intinya, saya hanya ditanya bagaimana pembayaran dana di Biro Humas dan Protokoler, khususnya dalam pembayaran utang," jelasnya.

Agus juga mengakui, alokasi dana APBD di pos anggaran Biro Humas dan Protokoler pada tahun 2010 lebih kecil dari tagihan media. Sehingga pada tahun 2011 Pemerintah Provinsi Kepri, melalui anggaran APBD-P kembali menganggarkan dana sebesar Rp5 millar lebih.

Atas dana di pos anggaran itu, Biro Humas dan Protokoler Kepri melakukan negosiasi dan pembayaran dana dengan potongan 20-30 persen pada setiap media yang memiliki piutang di Pemprov Kepri.

"Pelaksanaan pembayaran dilakukan memang pada 2011. Tetapi dari Rp4 Miliar dana yang dikeluarkan Biro Humas dan Protokoler, banyak SPJ yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sebut Agus lagi.

Hal itu juga diakuinya menjadi kendala bagi Biro Humas dan Protokoler dalam pelaksanaan dan pencairan anggaran di Biro Humas pada kuartal pertama dan kedua APBD 2012.

"Saat ini SPJ-nya sudah diperbaiki, hingga pelaksanaan pencairan sudah dibayarkan pada 2012. Permasalahanya atas SPJ Misbardi 2011, melakukan pembayaran di tahun 2012," ujar Agus tanpa menyebut berapa dana yang suah dicairkan.

Penyelidikan Melambat

Sementara itu, proses penyelidikan dan pendalaman dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, saat ini terkesan melambat.

Selain disibukkan dengan kehadiran Komisi Kejaksaan, sejumlah penyidik kejaksaan sekarang lebih sibuk mengurus perkara lain.

Kepala Kejakaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution beralasan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti lainya.

"Sampai saat ini masih lanjut dan masih dalam proses pendalaman," ujarnya.