Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aliansi Buruh Tuding Wali Kota Batam Rekomendasikan 'Angka Siluman' UMK 2024 ke Gubernur Kepri
Oleh : Aldy
Senin | 27-11-2023 | 14:34 WIB
27-11_Unras-UMK-2024_02392398.jpg Honda-Batam
Massa Aliansi Serikat Buruh saat unjuk rasa di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Senin (27/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Serikat Buruh Batam merasa kecewa dengan besaran UMK 2024 yang direkomendasikan Pemerintah Kota Batam kepada Gubernur Kepri, untuk kemudian dibahas dan disahkan.

Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Batam mengungkapkan kekecewaannya dengan melakukan unjuk rasa di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Senin (27/11/2023). Mereka menilai ada angka siluman yang diusulkan Pemko Batam ke Gubernur Kepri.

Selain menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahu lalu atau sebesar Rp 5,1 juta, para buruh juga meminta kejelasan dari Wali Kota Batam terkait rekomendasi angka UMK yang diserahkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan dari Wali Kota, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada Kamis (23/11/2023) lalu, tidak ada angka kesepakatan bersama yang dikeluarkan," ujar Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, di sela unjuk rasa.

Yapet Ramon menilai rekomendasi angka UMK yang dikirimkan Pemko Batam kepada Gubernur Kepri merupakan angka siluman. Sebab, pihaknya tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait hal tersebut.

"Bahkan Pemko Batam mengeluarkan angka sendiri, yang kita anggap itu angka siluman. Tidak ada pertemuan lanjutan antara unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, tetapi kok tiba-tiba rekomendasi itu keluar. Ini yang mau kita tanyakan sampai tuntas kepada Pak Wali," tegasnya.

"Ini bahaya, ada apa terkait rekomendasi UMK ini? Siapa yang bermain di sini? Jangan sampai karena kita tidak kunjung mendapat kejeasan dari Wali Kota, kita berhari-hari demo di sini, malu Wali Kota-nya nanti," sambungnya.

Dalam hasil rapat dewan DPK Batam di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam pada Kamis (23/11/2023) lalu, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Batam sebesar Rp 123 ribu atau menjadi Rp 4,6 juta lebih, sementara buruh Rp 5,1 juta. Sedangkan pemerintah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Proses penghitungan dan penetapan UMP yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi kuartal II dan kuartal III tahun 2023, tak luput dari perhatian buruh. Sebab, kata Yapet Ramon, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada Oktober hingga Desember 2023 seharusnya juga dipertimbangkan.

"Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak ditambahkan ke dalam formula yang digunakan. Artinya, buruh terpaksa harus nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," pungkasnya.

Editor: Gokli