Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batas Kawasan Hutan Lindung di Bintan masih Menggantung
Oleh : arj/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 17:04 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Bintan mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggarap kawasan hutan karena sampai sekarang batas kawasan hutan lindung di daerah itu belum ada kejelasan.


Edi Prihantara, Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bintan mengungkapkan, hutan lindung sama sekali tidak bisa digarap dan dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang bisa merusak keutuhan hutan oleh masyarakat.

Dikatakannya, untuk di Bintan sampai sejauh ini masalah hutan lindung baru sebatas ditetapkan namun belum dilakukan pemetaan.

Dimana masalah pemetaan tersebut menjadi kewenangan kementerian kehutanan.

"Hutan lindung tidak bisa digarap oleh masyarakat dan kalau memang sudah ada, hal tersebut tidak dibenarkan," katanya kepada batamtoday di Tanjunguban, Rabu (19/9/2012).

Edi Prihantara menerangkan, hutan lindung di Kabupaten Bintan terdiri dari 6 titik, diantaranya Hutan Sei Jago di Bintan Utara, Bintan Bunyu, Gunung Bintan, Sei Pulai dan Gunung lengkuas di Bintantimur.

Pemetaan itu sendiri masih menunggu kementerian kehutanan dimana sampai saat ini belum dilakuakn pemetaan.

"Kalau nantinya ada masyarakat yang mengaku sudah menetap sebelum hutan lindung ditetapkan, maka kita akan melihat dan kroscek asal usul dari tanah tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Zulkifli, Ketua Komisi II DPRD Bintan menegaskan, tapal batas hutan lindung sampai sejuah ini belum jelas sehingga masyarakat belum bisa mengarap lahan di kawasan hutan lindung.

Tapal batas itu belum ada dan belum pernah disosialiasikan kepada masyarakat.

Karena itu Zulkifli berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan pemetaan dan menyosialisasikannya kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapat kejelasan dan tidak sembarangan menggarap lahan di kawasan hutan.