Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perannya Penjemput CPMI

Kasus PMI Ilegal di Pulau Pucung Bintan Seret Satu Tersangka Lagi
Oleh : Harjo
Senin | 13-11-2023 | 18:40 WIB
kasat-reskrim-bintan11.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan kembali menetapkan satu lagi tersangka berinisial H, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bintan. Di mana sebelumnya, juga sudah ditetapkan tersangka berinisial H yang merupakan tekong darat di Tanjungpinang, Jumat (10/11/2023).

Saat itu, sudah diamankan sebanyak 8 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia di pantai Pulau Pucung, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

"Setelah melalui pengembangan, satu orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka diamankan di kediamannya, Jalan Sumatera Tanjungpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong di Mapolres Bintan, Senin (13/11/2023).

Tersangka H memiliki peran sebagai penjemput calon PMI di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang selanjutnya mengantarkan ke pondok penampungan di Pulau Pucung.

"Calon PMI, diberangkatkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Batam menggunakan pesawat. Lalu diseberangkatkan ke Tanjungpinang untuk diselundupkan ke Malaysia melalui Bintan," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, setiap calon PMI ilegal dikenakan biaya bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp 10,5 juta. Untuk Rp 10,5 juta sudah termasuk tiket pesawat dari Lombok ke Batam. Sedangkan yang membayar Rp 5 juta, tiket pesawat bayar sendiri.

"Di Malaysia, para calon PMI akan bekerja di perkebunan sawit. Sebagian besar mereka sudah pernah bekerja di Malaysia, dan bahkan berulang kali," paparnya.

Para calon PMI yang diamankan, nantinya akan diserahkan ke BP3MI Kepri, untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman.

Editor: Yudha