Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Perkim Bintan Minta Maaf, Tunggakan Rekening Listrik PJU Segera Dilunasi ke PLN
Oleh : Harjo
Sabtu | 28-10-2023 | 11:24 WIB
pju-padam.jpg Honda-Batam
Pemberitahuan pemadaman PJU dari Dinas Perkim Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akhirnya menyampaikan permohonan maafnya kepada selurah masyarakat Kabupaten Bintan, akibat pemadaman listik penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik.

Kepala Dinas Perkim Bintan, M Irzan, mengakui pemadaman yang berlangsung mulai 26 Oktober 2023 itu karena adanya tunggakan pembayaran rekening listik PJU ke PLN.

"Hal ini diakibatkan pengesahan komposis APBD Perubahan Tahun 2023 mundur, lantaran adanya penambahan anggaran program pengentasan kemisikinan," kata M Irzan, Jumat (27/10/2023).

Menurut dia, hal tersebut di luar predikisi mengingat pada waktu penyusunan APBD Perubahan Tahun 2023 lalu, belum mendapatkan informasi mengenai adanya program pengentasan kemiskinan dari Pemerintah Pusat.

"Dalam beberapa hari lalu proses administrasi sudah digesa. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan sudah bisa diselesaikan, sehingga PJU akan hidup seperti semula. Diperkirakan hari Selasa (31/10/2023) sudah berjalan normal," jelasnya.

"Untuk seluruh masyarakat Bintan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," imbuh dia.

Sementara itu, Manajer PLN Wilayah Kerja Tanjunguban, Gita Lorena, menjelaskan tunggakan yang harus dibayar Dinas Perkim lebih dari Rp 231 juta. Terdiri dari PJU Dinas Perhubungan sekitar Rp 633 ribu; PJU BKAD sekitar Rp 31 juta dan PJU Perkim sekitar Rp 199 juta.

"Rincian tersebut khusus untuk di wilayah kerja PLN Tanjunguban, belum termasuk wilayah kerja PLN di Bintan Timur dan Tambelan," tandasnya.

Editor: Gokli