Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Bapok Melonjak, Tuntutan Kenaikan UMK 15 Persen Dinilai Wajar
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 27-10-2023 | 16:36 WIB
demo-buruh-UMK2.jpg Honda-Batam
Aliansi buruh Kota Batam saat menggelar aksi di depan Kantor Walikota Batam, Jumat (27/10/2023). (Aldy/BTD)

BATATMTODAY.COM, Batam - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Yapet Ramon mengatakan dengan kenaikan sejumlah harga Bahan pokok (Bapok) terutama Beras, sehingga kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) sebesar 15 persen dinilai wajar.

Hal itu di ungkapkan aliansi buruh kota Batam saat menggelar aksi di depan Kantor Walikota Batam, Jumat (27/10/2023).

"Itu layak untuk kami. Karena ekonomi juga terus membaik. Kondisi saat ini jauh lebih, dibanding sebelumnya," kata Yapet Ramon.

Kenaikan upah 15 persen atau lebih kurang Rp 600 ribu dinilai cukup untuk buruh di 2024 mendatang. Harapan para buruh saat pembahasan nanti, pemerintah bisa berpihak kepada mereka. Menurutnya, kenaikan 15 persen ini tidak akan memberatkan pengusaha.

"Beberapa tahun belakangan kenaikan sangat kecil. Bahkan kenaikan Rp 30 ribu tetap kami terima. Jadi dengan kenaikan ekonomi dan kenaikan harga beras, kami meminta usulan kami ini dikabulkan saat pembahasan mendatang," pintanya.

Selain itu, buruh juga menyampaikan agar dalam pembahasan UMK nanti agar dimasukkan pembahasan upah di atas UMK berlaku. Ada poin yang menjelaskan perbedaan gaji buruh yang sudah bekerja setahun, dengan yang baru bekerja.

"Tidak mungkin sama semua gaji buruh baru, dengan yang sudah lama bekerja. Kami minta ada poin ini saat pembahasan," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang menemui para peserta aksi mengatakan, UMK ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum penerapan upah di Januari 2024 mendatang.

Dijelaskannya, pembahasan upah dilakukan mulai dari UMP, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan UMK di setiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri.

"Paling lambat 40 hari sebelum penerapan harus sudah ada angkanya. Paling lambat 20 November 2023, Batam sudah ketok palu untuk UMK 2024," jelas Rudi Sakyakirti.

Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang diusulkan oleh buruh, Rudi mengatakan, masih menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja.

Pembahasan UMK ini akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam bulan November mendatang. Diperkirakan, pembahasan akan dimulai pekan pertama bulan depan.

"Insyaallah ada kenaikan, dan lebih baik dari tahun 2023. Untuk besarannya masih menunggu, termasuk formula yang dipakai," pungkasnya.

Editor: Yudha