Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Putus Listrik Penerangan Jalan di Bintan, Dinas Perkim Nunggak Bayar Tagihan?
Oleh : Harjo
Jumat | 27-10-2023 | 14:28 WIB
PJU-Padam.jpg Honda-Batam
Informasi pemadaman PJU di Kabupaten Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jalan umum di sejumlah titik di Kabupaten Bintan, terpaksa harus gelap gulita hingga beberapa waktu ke depan. Sebab, aliran listik ke lampu penerangan jalan umum itu dengan sengaja diputus PLN.

Pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) ini dilakukan lantaran Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, nunggak pembayaran tagihan ke PLN.

Adapun wilayah yang mengalami pemadaman PJU, seperti Bintan Utara, Bintan Timur dan Tambelan. Pemadaman sudah berlangsung sejak Kamis malam (26/10/2023) hingga proses administrasi diselesaikan Dinas Perkim Bintan.

Sementara itu, Manajar ULP PLN Tanjunguban, Gita lorena, menyampaikan pemadaman PJU tersebut terhitung mulai 26 Oktober 2023, hingga adanya pembayaran atau pelunasan.

Disampaikannya, untuk di wilayah kerja ULP PLN Tanjungubban, terdapat 17 PJU yang aliran listriknya diputus sementara. Keberadaannya tersebar di Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam hingga Teluk Sebong.

"Penyambungan belum bisa dilakukan apabila belum ada proses pelunasan. Terkait hal tersebut sebelumnya sudah dilalukan pemberitahuan dan sudah diberikan tenggang waktu. Hal tersebut diberlalukan sama dengan pelanggan lainnya," ungkapnya.

Terpisah, Kadis Perkim Bintan, M Irzan, belum merespon konfirmasi atau memberi pernyataan resmi terkait tunggakan PJU tersebut, sampai dengan berita ini dipublikasi.

Editor: Gokli