Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Rencana Penyesuaian Pajak dan Retribusi

Joe: Perbaiki Mutu Dulu Baru Naikan Pajak
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 25-02-2011 | 15:03 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebaiknya melakukan evaluasi kinerja mutu penggalian potensi pendapatan daerah dengan melibatkan akademisi dan praktisi, sehingga secara kualitas usulan peningkatan potensi daerah tidak semata-mata dari pajak dan retribusi yang hal itu sama saja seperti menyedot darah rakyat.

Demikian ditegaskan Joe Erison menjawab batamtoday di Kantornya, 25 Februari 2011 menyikapi soal rencana penyesuaian pajak dan retribusi daerah yang lebih cenderung ke arah kebijakan menaikan pajak di kota Batam.

Dicontohkannya, Pemko Batam diharapkan masyarakat dapat mengatasi buruknya pelayanan sampah selama ini meski telah menggunakan pola swastanisasi. Pungutan retribusi pelayanan sampah terus berjalan tanpa peningkatan kualitas kebersihan menurut Joe merupakan cara-cara keji untuk menindas rakyat.

Tim survey Langins, ungkap Joe mencatat 73 persen penanganan sampah yang belum optimal. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya tumpukan sampah di beberapa lokasi publik, bahkan masih banyak kawasan pemukiman penduduk yang tidak terlayani pengangkutan sampahnya.

"Kami melihat upaya meningkatkan pajak dan retribusi ini berlebihan dan belum tepat," kata Joe.

Selain itu, Langins mengingatkan pemerintah bahwa untuk mendukung penyesuaian beban masyarakat tentu harus mengikuti kesiapan pengguna jasa itu sendiri dan pengelola aset pemerintah dari sisi retribusi.

Penyesuaian itu, lanjut Joe harus benar-benar melalui tahapan verifikasi kesiapan seluruh elemen, sebab aturan yang termaktub dalam UU No.28/2009 itu pun mengamanatkan peningkatan akuntabilitas daerah dalam pelayanan layanan dan penyelenggaran pemerintah.

"Jadi kalau pemerintah merasa perlu dinaikan. Yaa harus transparan dulu mengenai manajemen pengelolaan keuangan daerah," tukasnya.

Apalagi jelas-jelas kata Joe, Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum
dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.

"Saya pikir kebijakan pemerintah itu ya kebijakan rakyat. Jadi apa kata rakyat, bukan apa kata pemerintah," pungkasnya.