Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 3.884 Butir Pil Ekstasi Merek TIGER
Oleh : Freddy
Jumat | 20-10-2023 | 12:00 WIB
musnahkan-ekstasi.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan 3.884 butir pil ekstasi di Mapolres Karimun, Jumat (20/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnahkan 3.884 butir pil ekstasi merek TIGER yang disita dari tersangka IL, Jumat (20/10/2023).

Pemusnahan ini dipimpin Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasar Resnakorba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung serta disaksikan tamu undangan dari berbagai instansi, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat di Mapolres Karimun.

Wakapolres Kompol Herie Pramono, menjelaskan pemusnahan barang bukti pil ekstasi ini berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK - 2081/L.10.12/ENZ.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

"Adapun tersangka IL ditangkap di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 15.40 WIB," kata Kompol Herie Pramono.

Ia menjelaskan, barang bukti ekstasi yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 3.947 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 3.884 butir serta sisanya sebanyak 63 butir untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Riau maupun barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda Rp 1 - 10 miliar," tutup Wakpolres Karimun.

Editor: Gokli