Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

845 Peserta PPPK Jabatan Fungsional Pemkab Karimun Lulus Seleksi Administrasi
Oleh : Fredy
Jumat | 20-10-2023 | 08:45 WIB
AR-BTD-5025-PPPK-Karimun.jpg Honda-Batam
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Karimun. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sekretariat Daerah Pemkab Karimun telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun anggaran 2023, Rabu (18/10/2023).

Dari 1.399 pendaftar, tercatat hanya 845 orang yang Memenuhi syarat (MS) dan 554 tidak memenuhi syarat (TMS). Perincian untuk formasi tenaga guru sebanyak 253 pendaftar, 240 MS dan 13 TMS, Tenaga Kesehatan 201 pendaftar, 129 MS, 72 TMS, Tenaga Tehnis 945 pendaftar, 476 MS, 469 TMS.

Kabid pengadaan, pemberhentian, informasi dan fasilitasi profesi ASN di BKPSDM Kabupaten Karimun, G.A. Dirgantara mengatakan, hasil seleksi administrasi calon PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Karimun sudah diumumkan secara resmi

Dari 1399 pendaftar yang MS sebanyak 845 pendaftar dan sebanyak 554 TMS terdiri dari formasi tenaga guru 253 pendaftar, 240 MS, 13 TMS. Kemudian tenaga kesehatan 201 pendaftar 129 MS dan 72 TMS dan Tenaga Tehnis 945 pendaftar, 476 MS, 469 TMS.

G.A Dirgantara menyampaikan, bagi pelamar yang tidak ada namanya di pengumuman tersebut dinyatakan tidak lolos tetapi masih ada kesempatan bagi pelamar yang TMS tersebut untuk melakukan sanggah mulai 19-21 Oktober 2023

"Ada waktu tiga hari untuk masa sanggah, prosesnya dilakukan melalui portal resmi yang dipergunakan dalam pendaftaran," ujar G.A. Dirgantara.

Selanjutnya untuk pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi mulai dari tanggal 22- 28 Oktober 2023.

Ia mengingatkan dalam masa sanggah pelamar tidak dapat memperbaiki atau mengubah atau menggugah ulang atau memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan data dan dokumen yang diunggah pelamar.

"Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," tutup G.A Dirgantara.

Editor: Dardani