Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus DPRD Batam akan Buat Raperda Minta Perusahaan Utamakan Pencaker Lokal
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 10-10-2023 | 15:00 WIB
mochamat_mustofa.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Mochamat Mustofa (Foto: istimewa)

BATAMTOTODAY.COM, Batam - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam akan membuat aturan, setiap Perusahaan harus mengutamakan pencari kerja (pencaker) lokal.

Hal itu mengingat fenomena beberapa perusahaan di Kota Batam yang sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi ini membuat pencari pencaker lokal atau tempatan, sulit untuk mendapat pekerjaan.

Oleh sebab itu, Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam akan memberikan prioritas utama untuk para pencaker lokal atau tempatan untuk mendapat pekerjaan.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Mochamat Mustofa

Mustofa menyampaikan, ada beberapa klaster yang dibahas. Pertama syarat prasyarat kerja, kedua pelatihan dan penempatan tenaga kerja. Ketiga Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.

Ia mencontohkan perihal syarat dan prasyarat lowongan pekerjaan. Misalnya ada perusahaan yang membuat lowongan pekerjaan harus memiliki rekomendasi orang dalam. Lalu ada juga yang membuat tinggi badan dan batasan usia.

Terkait penyusunan Ranperda ini, pihaky juga melibatkan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) yang anggotanya semua adalah para HRD se Kota Batam. Yang memiliki anggota kurang lebih 200 orang.

"Kami ingin mendapat masukkan dari IPSM. Contoh kenapa beberapa perusahaan melakukan SPP AKAD mendatangkan pekerja dari luar ke kota Batam. Apakah mereka tak ada kepercayaan dengan kota Batam untuk menyediakan SDM yang ada," kata Mustofa, Selasa (10/10/2023).

Dalam hal ini IPSM sepakat berasama Tim Pansus aturan persyaratan lowongan pekerjaan yang akan dicantumkan sesuai dengan normatif saja. Agar kedepan tidak memiliki polemik.

"Misalnya batasan usia 26. Diatas 26 berarti tak bisa bekerja. Kan tak mungkin. Buatlah persyaratan yang normatif saja. Nanti perusahaan yang menilainya," kata Mustofa.

Politisi PKS ini melanjutkan, melalui IPSM, DPRD ingin mengetahui seberapa besar pengaruh pelatihan yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan diterima dengan baik oleh perusahaan.

Sebab, setiap tahunnya Disnaker kota Batam membuat pelatihan kepada pencaker, hal ini juga akan menjadi evaluasi, seperti apa pelatihan tersebut dan bagaimana efek positifnya.

"Jadi ada masukkan dari IPSM ini agar diubah pelatihannya. Pelatihan itu harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Seperti apa yang dibutuhkan. Pelatihan dilakukan oleh Disnaker yang dibiayai oleh IMTA," katanya.

Senada, Wakil Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan pihaknya akan memprioritaskan Pencaker lokal. Didukung dengan kualitas dan skill tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Kita dukung pencaker lokal diprioritaskan kerja di Kota Batam. Biar perusahaan tidak semena-mena merekrut tenaga kerja dari luar kota Batam," kata Politisi PDI-P ini.

Kendati demikian, melalui pelatihan, diharapkan tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar Batam. Menurutnya, hal ini harus sejalan dengan kualitas, sehingga Pencaker lokal bisa diterima dengan baik oleh perusahaan.

Ia menambahkan, IPSM juga mengeluh lantaran ada tenaga kerja lokal yang tidak bekerja sesuai dengan norma-norma.

"Pencaker juga harus memiliki etika untuk bekerja. Jangan udah kerja, seenaknya keluar, seenaknya libur. Itu membuat perusahaan rugi," sesal Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam ini.

Editor: Surya