Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Dapat Panggilan Sidang, BP Batam Hormati Proses Hukum Terkait Pulau Rempang
Oleh : Aldy
Selasa | 26-09-2023 | 13:32 WIB
HMR-Batam.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku pihaknya belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan yang didaftarkan Tim pembela untuk keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang-Galang (TPKM Purelang) pada Senin (25/9/2023).

"BP Batam belum terima panggilan sidang. Kita hormati proses hukum," ungkap Muhammad Rudi, saat ditemui di Kantor BP Batam, Selasa (26/9/2023).

Muhammad Rudi menjelaskan, sebagai negara hukum, sah-sah saja ada gugatan terkait Pulau Rempang. Namun, hingga saat ini, baik BP Batam maupun Wali Kota Batam belum mendapatkan surat pemanggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. "Kalau nanti ada panggilan sidang, kita datang," tegasnya.

Sebelumnya, TPKM Purelang menggugat Presiden Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) lalu.

TKPM Purelang selaku kuasa hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) menggugat Presiden RI dan BP Batam terkait pembatalan perjanjian pengembangan dan pengelolaan kawasan Rempang dan pulau-pulau di sekitarnya.

Kuasa Hukum Himad Purelang, Alfons Loemau, mengatakan pembatalan perjanjian pengembangan kawasan Rempang dan pulau-pulau sekitarnya ini karena pemerintah dinilai telah mencederai perjanjian yang telah disepakati pada 26 Agustus 2004 silam.

"Kemarin gugatan tersebut sudah kami daftarkan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini kami layangkan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut," kata Alfons Loemau, melalui sambungan seluler, Selasa (26/9/2023).

Alfons Loemau menjelaskan, dalam gugatan ini, pihaknya menggugat beberapa pihak yang terlibat di dalam MoU yang sempat disepakati pada 24 Agustus 2004.

Sedikitnya 7 pihak yang digugat dalam perkara ini. Antara lain, BP Batam atau dulu Otorita Batam (tergugat I), Wali Kota Batam (tergugat II), PT Mega Elok Graha (tergugat III), Presiden RI (tergugat IV) dan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (tergugat V) serta turut tergugat I, Xinyi Glass Holding Ltd dan turut tergugat II Notaris.

"MoU yang dibuat itu menurut kami cacat hukum dan kita minta dibatalkan. Pembatalan ini karena setelah kita pelajari dari peraturan perundang-undangan yang ada sebelum MoU itu terjadi hingga dengan kebijakan pembangunan yang sekarang diputuskan menjadi Proyek Strategis Nasional ini sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian itu sendiri," ujarnya

Editor: Gokli