Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temui Demo Buruh, Kadisnaker Batam: UMK 2024 Diprediksi Tak Jauh dari Tuntutan Buruh
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 25-09-2023 | 16:52 WIB
3333_demo-buruh_09987665542.jpg Honda-Batam
Ratusan buruh Batam menggelar aksi demo mendesak pemerintah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga tuntut keadilan di Rempang-Galang. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unjuk rasa buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam dan Partai Buruh di depan Kantor Wali Kota pada Senin (25/9/2023) diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Rudi mengatakan tuntutan buruh terkait kenaikan upah masih menunggu instruksi pusat. Pembahasan UMK 2024, diprediksi tidak jauh dari tuntutan buruh saat demonstrasi.

"Mudah-mudahan tak jauh beda dari apa yang mereka sampaikan. Kami pun masih menunggu surat terkait pola penghitungan yang akan digunakan dalam menetapkan UMK 2024 mendatang," jelas Rudi.

Dijelaskannya, pembahasan terkait UMK 2024 paling lambat dilakukan pada November mendatang. Dewan pengupahan kota (DPK) akan mengupayakan hal terbaik terkait pengupahan.

"Yang putuskan tingkat provinsi. Kita usulkan angka terbaik," jelasnya.

Disinggung terkait besaran dari prediksi itu, Rudi menyebutkan, untuk saat ini, belum bisa dihitung, sebab aturan terakait itu belum turun. Namun demikian melihat pertumbuhan positif ekonomi, dan pengendalian inflasi diharapkan bisa mendapatkan hasil yang baik.

"Sekarang kan Rp 4,5 juta, kalau disetujui naik 15 persen, bisa dihitung sendiri lah berapa nilainya. Mudah-mudahan yang terbaik bagi buruh di Batam," tutupnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa secara damai ini menuntut sejumlah hal, yakni pencabutan UU Cipta Kerja hingga penyelesaian masalah agraria di Pulau Rempang-Galang. Aksi unjuk rasa ini mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Yapet Ramon menyampaikan, pihaknya melakukan aksi serentak secara nasional untuk menyuarakan hal-hal yang menjadi tuntutan dan perhatian mereka selama ini

Tuntutan yang dilayangkan antara lain, meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, meminta pemerintah menaikkan upah minimum di 2024 sebesar 15 persen.

Buruh juga meminta parlementary thrashold (ambang batas parlemen) yang 4 persen dicabut menjadi nol persen. "Karena ini berbahaya buat kaum buruh yang saat ini baru bergabung dengan kawan-kawan dari Partai Buruh," kata Ramon.

Editor: Yudha