Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 134 Gram Narkoba Jenis Sabu
Oleh : Redaksi
Jumat | 11-08-2023 | 19:32 WIB
Pemusnahan-sabu3.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu dengan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 tersangka dari kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Karimun, Jumat (11/8/2023).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Soeharnoko menjelaskan berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 gram.

"Informasi ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik No. LAB: R-PP.01.01.9A1.07.23.4480, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dijelaskan, sebanyak 15,18 gram dijadikan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara kemudian seberat 117,47 gram untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

"Pada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dihadiri Ka. BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.

Editor: Yudha