Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkelakuan Baik, Ismeth Bebas Bersyarat Maret 2011
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 24-02-2011 | 14:34 WIB
Ismeth_Abdullah.jpg Honda-Batam

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus damkar Otorita Batam

Jakarta, batamtoday - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah akan dibebaskan bersyarat pada Maret 2011, karena telah menjalani dua pertiga hukuman dari vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam 2004-2005.

"Kalau dari perhitungan, antara bulan 3 dan 4 akan bebas bersyarat karena telah menjalankan 2 pertiga hukumanya dikurangi remisi sebulan yang didapat pada 17 Agustus 2010 lalu," kata Tumpal Halomoan Hutabarat, Pengacara Ismeth Abdullah di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Tumpal, Ismeth ditahan sejak 22 Pebruari 2010 sehingga pembebasan bersyarat yang didapat mantan Ketua Otorita Batam itu pada Maret 2011. "Pembebasan besyarat itu hak Pak Ismeth, karena diatur di dalam undang-undang dan tidak ada hambatan yang mencegah Pak Ismeth untuk bebas," katanya.

Tumpal mengatakan, bila ada upaya pembebasan bersyarat yang didapat selama ini karena biasanya karena prilaku selama berada tahanan tidak baik atau masih ada ganti rugi yang belum dibayar ke negara. Sementara Ismeth berprilaku baik selama ditahan di LP Cipinang, dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada negara.

"Jadi tidak ada hambatan. Surat usulan pembebasan bersyarat sudah dikirimkan oleh Lapas Cipinang ke Kanwil Kanwil Jakarta Timur. Lalu, ke Dirjen dan diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Dalam usulan itu dikatakan Pak Ismeth berkelakuan baik, dan saat ini kita tinggal tunggu keputusannya saja," katanya.

Tumpal mengatakan, ia belum mengetahui aktivitas Ismeth usai dibebaskan bersyarat pada Maret mendatang. "Itu masih belum dibicarakan, saya belum tahu. Fokus kita, menunggu putusan bebas bersyarat karena tidak ada upaya hukum lain. Jaksa tidak jadi mengajukan Peninjauan Kembali, kita juga tak mengambil langkah hukum apa sehingga keputusannya sudah incracth," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor menvonis Ismeth 2 tahun penjara karena Ismeth terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung dan memperkaya orang lain atau korporasi, dalam proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam di tahun 2004 dan 2005.

Selain divonis penjara dua tahun, Ismeth juga diharuskan membayar denda senilai Rp 100 juta, atau tidak ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim Pengadilan perkara Ismeth, Tjokordai Rai Suamba, menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim, dalam mejantuhkan vonis itu, telah menimbang dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Tim Kuasa Hukum Ismeth, dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan yang lainnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai, Ismeth pada saat terjadinya pengadaan mobil pemadam kebakaran di tahun 2004-2005, menjabat sebagai Ketua Otorita Batam, telah terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara, milik Hengky Samuel Daud dengan total nilai proyek Rp 19,8 miliar.

Selain itu majelis hakim juga menilai Ismeth telah menggunakan wewenang, sarana, karena jabatan, dan kedudukanya dalam memberikan disposisi ataupun acc terhadap proyek pengadaan damkar tersebut sehingga menguntungkan beberapa pihak, diantaranya PT Satal milik, Hengky Samuel Daud, senilai Rp 2,6 miliar, Sofyan Usman Rp 504 juta, Daniel Yunus, Rp 72 juta, Mohamad Priyanto Rp 54 juta, Ujang Ujana Rp 50 juta.

Menanggapi vonis tersebut Ismeth melaui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk lakukan banding. Seperti diketahui sebelumnya, Ismeth selaku Ketua Otorita Batam dianggap terbukti memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan enam mobil damkar dengan penunjukan langsung ke perusahaan milik (alm) Hengky Samuel Daud, PT Satal Nusantara, pada 2004-2005, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar.