Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Respons Menaker Terkait Usulan UMP Naik 15 Persen Tahun Depan
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-08-2023 | 18:48 WIB
menaker_ida-auziah-0211.jpg Honda-Batam
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah buka suara soal usulan upah minimum naik sebesar 15 persen pada tahun depan. Usulan tersebut dikemukakan oleh Partai Buruh.

Ida mengatakan upah minimum akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

"Penetapan UMP-kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah," kata Ida di Istana Kepresidenan, Rabu (2/8/2023).

Ia menegaskan skema UMP hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun. Sedangkan di atas 1 tahun skala upah akan mengacu pada kebijakan perusahaan.

"Saya kira kan ump itu adalah berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, di atas itu berlaku struktur skala upah, dan itu sudah diatur di undang-undang bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menggunakan upah minimum," katanya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha