Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dosen Hukum UMRAH Nilai PAW Azhari David Yolanda Cacat Prosedur, Bisa Digugat ke PTUN
Oleh : Aldy
Jumat | 28-07-2023 | 11:04 WIB
Dosen-UMRAH.jpg Honda-Batam
Dosen Prodi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Pery Rehendra Sucipta. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dosen Prodi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Pery Rehendra Sucipta, menilai pergantian antar waktu (PAW) terhadap Azhari David Yolanda dari kursi DPRD Batam, cacat prosedur.

Menurutnya, Azhari David Yolanda atau yang lebih akrab dipanggil David hanya divonis hukuman 6 bulan kurungan dipotong masa tahanan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan hukuman rehabilitasi selama 10 bulan di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Bahkan, kata Pery Rehendra Sucipta, terpidana David akhirnya hanya menjalani masa rehabilitasi di BNN Kepri selama empat bulan saja, setelah ia mendapatkan pemotongan masa tahanan berdasarkan putusan hakim.

Mirisnya, selama David menjalani proses persidangan, Partai NasDem yang mengantarkannya menjadi seorang legislator di DPRD Batam, tiba-tiba mengeluarkan SK PAW terhadap David, sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan. Sontak saja, semua kaget dan terkejut atas keputusan PAW dari partai tersbut.

Pery Rehendra menyebutkan, lazimnya, dalam penetapan PAW di DPRD biasanya setelah terbit keputusan pejabat terkait PAW anggota DPRD, kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD PAW tersebut.

Pada saat dilakukan sidang Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan tersebut, Pery menekankan, sebelum adanya putusan resmi yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, dan hal itu tetap dilakukan, menurutnya keputusan PAW tersebut cacat prosedur.

"Pengajuan PAW itu seharusnya ada dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud itu adalah salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ucap Pery, Kamis (27/7/2023) sore.

Pery menegaskan, putusan pengadilan itu menjadi dasar dan wajib dimasukkan kedalam dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan PAW. Hal itu wajib ada dan harus dimiliki partai sebelum melakukan proses PAW.

"Sekali lagi saya katakan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan, yang bersangkutan belum bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu," tegasnya.

Disinggung terkait cacat prosedur PAW tersebut, Pery memaparkan, seandainya proses PAW dilakukan tanpa adanya salinan putusan dari pengadilan, maka hal tersebut bertolak belakang pada Peraturan KPU tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD. "Artinya ada cacat prosedur atau cacat secara yuridis dalam proses penetapan itu," paparnya.

Masih menurut Pery, seandainya Azhari David Yolanda, merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa melakukan gugatan terhadap terbitnya SK PAW itu. "Yang bersangkutan (David) bisa melakukan gugatan. Gugatannya ke mana? Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sebut Pery.

Terpisah, Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr Fadlan, enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya mengenai tidak sesuai prosedur atau proses penetapan PAW kliennya di DPRD Kota Batam. "Soal PAW saya tidak ingin berkomentar, silahkan langsung ke klien saja, sebab saya hanya fokus atas proses hukum saat beliau ketika tersandung masalah penyalahgunaan narkotika, untuk hal lain itu diluar kapasitas saya," pungkasnya.

Editor: Gokli