Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ungkap 31 Kasus TPPO, Bekuk 52 Tersangka dan Amankan 150 Korban
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 24-07-2023 | 16:04 WIB
TPPO11.jpg Honda-Batam
Polda Kepri gelar konfrensi pers pengungkapan kasus Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 22 Juli 2023. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurun waktu 1,5 bulan, periode 5 Juni hingga 22 Juli 2023, Polda Kepri mengungkap 31 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bekuk 52 tersangka.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menyampaikan, kasus terbanyak diungkap dari Polresta Barelang, yaitu sebanyak 19 kasus.

Pengungkapan kasus TPPO ini, juga diikuti oleh Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun.

"Ditpolairud Polda Kepri 5 kasus, Ditreskrimum Polda Kepri 4 kasus, dan Polres Tanjungpinang, Bintan, serta Karimun masing-masing 1 kasus," ungkap Irjen Pol Tabana, saat konferensi pers, di Mapolda Kepri, Senin (24/7/2023).

Selaku pimpinan, Irjen Pol Tabana Bangun juga memberikan apresiasi kepada jajaran personil yang terus bekerja keras, dalam melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap para pelaku TPPO di wilayah Kepri. Tidak hanya itu, kerjasama dengan instansi terkait, juga menjadi suatu keberhasilan bersama dalam mengungkap kasus perdagangan orang ini.

Ia melanjutkan, sebagai kota yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, menjadi tingginya kasus TPPO yang terjadi di wilayah Batam. Batam yang menjadi pintu keluar masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negara tujuan seperti Malaysia.

"Dari total ini, kenapa Batam tertinggi, dikarenakan letak Batam yang menjadi akses utama WNI dalam melakukan perjalanan ke luar negeri seperti Malaysia," lanjutnya.

Dari 31 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Kepri, pihaknya berhasil mengamankan 52 orang tersangka yang diketahui berperan sebagai penyedia penampungan, hingga pihak yang berperan sebagai pengantar serta penjemput PMI non prosedural.

Sementara untuk korban yang berhasil diamankan diketahui berjumlah 150 orang. Dari hasil penyelidikan, jaringan TPPO ini kerap menjanjikan pekerjaan dengan upah layak, yang akan diterima oleh para korban setelah bekerja di luar negeri.

"Modus jaringan ini adalah bujuk rayu, para korban akan menerima kehidupan yang layak setelah bekerja di luar negeri," jelasnya.

Kini atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang 21 Tahun 2007, dan Undang-Undang 18 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Irjen Tabana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri, agar melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Hal ini juga kami sampaikan kepada daerah hulu, agar tidak termakan bujuk rayu para penyalur PMI non prosedural. Polda wilayah lain juga sudah melakukan itu," imbuhnya.

"Informasi saya dapat dari kaka Ditreskrimum barusan, tidak ada keterlibatan oknum aparat kepolisian," sambungnya.

Sementara, Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Batam, Subki Miuldi, menyebutkan, dalam mendukung pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), priode Januari - Juli 2023, pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 6211 penundaan. Dan 150 permohonan paspor ditolak yang dicurigai akan digunakan oleh PMI non prosedural.

"Kita juga melakukan Profiling di pelabuhan Batam center, Sekupang, harbourbay dan Nongsa. Termasuk koordinasi terkait pengetatan keberangkatan. Itupun masih ada yang coba," ungkap Subki Miuldi.

Editor: Yudha