Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Terbuka ke Polda Kepri, Minta Bandar Sie Jie di Karimun Ditangkap
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 22-07-2023 | 19:44 WIB
Kuasa-Hukum-Siejie1.jpg Honda-Batam
Tim kuasa hukum tersangka penulis judi Sie Jie di Karimun yakni Naga Suyanto, Mohammad firdaus dan Binhot manalu, saat ditemui di Batam Center, Sabtu (22/7/2023). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka penulis judi sie jie, Tjeng Kok Lie (TKL) alias Kolek (70) melalui kuasa hukumnya melayangkan surat terbuka kepada Polda Kepri meminta agar bandar besar bernama Vincent juga ditangkap.

Tjeng Kok Lie alias Kolek ditangkap Polres Karimun pada 4 Mei 2023 lalu. Kuasa hukum Kolek, Naga Suyanto, menyebutkan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Karimun meninggalkan kesan sebagai tumbal dari praktek kotor sang bandar besar yang bernama Vincent.

Pihaknya menduga, dalam kasus ini ada faktor kedekatan yang membuat aparat belum menangkap bandar judi beserta jaringannya.

"Sampai saat ini, belum adanya usaha pemanggilan dari pihak penyidik kepada sejumlah nama yang disebut oleh klien kami serta diduga sebagai jaringan bandar Vincent," kata Naga Suyanto saat ditemui di kawasan Batam Centre, Sabtu (22/7/2023).

Suyanto menjelaskan, dalam kasus ini, kliennya juga menyebutkan nama sesuai perannya masing-masing. Di antaranya Hendro yang berperan dalam mengawasi setiap lokasi perjudian sie jie di Kabupaten Karimun agar berjalan aman.

"Kemudian Acai, yang bertugas mengutip dana dari setiap lokasi pemasangan nomor judi sie jie yang kemudian menyetorkan seluruh dana yang terkumpul ke nomor rekening yang telah disiapkan oleh tim bandar. Acai inilah yang selanjutnya memberikan dana judi kepada Vincent sebagai bandar atau bos besarnya," papar Suyanto.

Penasihat hukum dari kantor hukum NG & Associates Law Firm ini menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karimun, kliennya mengaku telah menerima ancaman dari pihak yang diduga bandar serta mendapatkan tindakan arogansi dari pihak penyidik selama proses penyidikan kasus ini.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian pada klien kami. Seharunya kepolisian dapat bersikap adil sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum," terangnya.

Tim kuasa hukum juga menduga ada hal yang ganjil pada saat penangkapan kliennya.

"Klien kami bisa dikatakan tumbal. Sebab, secara jelas, klien kami diminta buka atau menulis Sie Jie pada pukul 5 sore. Padahal setahu kami penulisan Sie Jie itu ditutup sekitar pukul 3 atau 4 sore. Ini aneh, nah di jam 5 sore itulah klien kami ditangkap," ungkap Naga Suyanto.

Sementara, Mohamad Firdaus, yang juga sebagai tim kuasa hukum mengungkapkan, hingga saat ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tersangka belum juga mendapatkan informasi mengenai perkembangan hasil dari penyidikan dalam bentuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

"Kami menduga bahwa Polda tidak serius untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Hukum Kepulauan Riau, khususnya di wilayah hukum kabupaten Karimun," ucapnya.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pihak keluarga sudah mendatangi Polres Karimun untuk membesuk tersangka Kolek sebanyak dua kali. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, karena diduga adanya indikasi dari pihak kepolisan yang mempersulit pihak keluarga dengan melarang mereka bertemu dengan Kolek.

Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat terbuka Kepolisan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk memohon penjelasan perkembangan terkait perkara ini, serta perlindungan dan penegakan hukum yang adil serta merata.

"Semoga Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dapat mengabulkan ataupun menanggapi permohonan surat ini sebagaimana juga tertuang dalam surat telegram Kapolri No.ST/2122/X/RES/1.24/2021. Agar seluruh Kapolda se-Indonesia tegas dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian khususnya pada wilayah hukum Kepri," harapnya.

Editor: Yudha