Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntaskan Dugaan Korupsi Biro Humas dan Protokoler

Kejati Kepri Deadline Kejari Tanjungpinang 45 Hari
Oleh : chr/dd
Kamis | 06-09-2012 | 08:15 WIB
Kejati-Kepri-Elvis-Jhonny-S.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH mendesak dan memberikan tenggang waktu 45 hari kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan laporan hasil penyelidikan dugaan korupsi dana publikasi dan protokoler di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri.


"Kami sudah berikan waktu selama 45 hari, kepada Kejaksaan negeri agar segera memberikan laporan atas hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler Kepri yang ditangani," kata Elvis Jhonny pada wartawan usai melaksanakan sidak di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/9/2012) kemarin.

Dari hasil keterangan Kejari Tanjungpinang, kata Elvis, hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa 11 saksi yang terlibat langsung dengan kegiatan Biro Humas dan Protokoler Kepri tahun 2011. 

Keseluruhan Saksi itu, merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Panitia Teknis Kegiatan, Bendahara Pembantu, Kabag dan Kasubbag di Biro Humas dan Protokoler, Kabag Keuangan serta sejumlah staf lainnya di Provinsi Kepri.

"Kita lihat dan tunggu saja laporanya, kita sudah beri waktu ke Kejaksaan Tanjungpinang, kalau nanti ada indikasi korupsi kita tetap akan naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Elvis.

Ditanya, apakah pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan kejari, akan memanggil Pengguna Angaran (PA) dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Suhajar Diantoro dalam dugaan korupsi ini, dikatakan Elvis Jhonny, jika memang ada indikasi dan memerlukan keteranganya maka yang bersangkutan akan tetap dipanggil dan diperiksa. 
  
Sementara mengenai pertemuan Kejari Tanjungpinang dengan Misbardi saat dipanggil dan diperiksa, Kajati mengaku kalau hal itu, merupakan hal biasa, dan hanya sekedar bertamu dan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari, Elvis Jhonny meminta agar media tetap mengawasi.