Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Setujui Usulan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut 6 Kecamatan di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 03-07-2023 | 17:28 WIB
Rakor-Gugus-Bintan1.jpg Honda-Batam
Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan bahwa pada tahun 2023 ini, Pemkab Bintan telah mengajukan permohonan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar bagi masyarakat untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan.

Hal tersebut dikatakannya usai membuka kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel dan Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, bahwa dari luas 42,15 hektar di wilayah pesisir tersebut telah ditargetkan sebanyak 405 sertifikat akan diterbitkan melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Hal ini sesuai dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar oleh Bupati Bintan meliputi 6 Kecamatan dan 12 Desa. Serta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.

Adapun 6 Kecamatan di Kabupaten Bintan yang telah disetujui usulan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di atas laut meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Benny Ryanto mengatakan tujuan Rakor GTRA yang dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah. Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.

"Rakor GTRA ini merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria," pungkasnya.

Editor: Yudha