Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Kelas II Tanjunguban Bersama Kecamatan Teluk Sebong Gelar Rapat Timpora
Oleh : Harjo
Senin | 26-06-2023 | 11:48 WIB
rapat_timpora-uban-020213.jpg Honda-Batam
Rapat Timpora Imigrasi Tanjnguban bersama Kecamatan Teluk Sebong Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Potensi kerawanan keberadaan orang asing, seiring dibukanya pintu masuk wilayah Republik Indonesia untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu diwaspadai.

Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Inggil Wicaksono, dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Teluk Sebong di Tanjunguban, Senin (26/6/2023), menyampaikan, banyak faktor penyebab datangnya orang asing ke wilayah Indonesia. Diantaranya, ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan lainya.

"Yang harus diwaspadai adalah adanya tumpangan kepentingan, yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti ilegal logging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smuggling, penyalahgunaan izin tinggal dan lainnya," ujarnya.

Sehingga dampak dari kedatangan orang asing perlu diantisipasi oleh setiap instansi terkait. Dalam rangka melindungi kepentingan nasional, lanjut Wicaksono, hanya orang asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya. Orang asing yang datang ke Indonesia sebagian besar membutuhkan penjamin untuk masuk ke Indonesia," tegasnya.

Dalam penjamin adalah perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di Indonesia, yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Rapat Timpora ini merupakan target kinerja dan bertujuan untuk saling bertukar informasi, saling membantu, dan kerjasama dalam hal pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban.

"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Apresiasi setinggi-tingginya semua pihak, yang telah bersama-sama berkomitmen, untuk bahu membahu bersama Imigrasi Tanjunguban, dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Saya yakin dan percaya dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi seluruh anggota Timpora akan membawa penegakan hukum keimigrasian ke tingkat yang lebih baik," harapnya.

Turut hadir dalam rapat Timpora Kecamatan Teluk Sebong, Kepala Subbid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kumham Kepri Slamet Sutarno, Kepala Subbid Informasi Keimigrasian Kanwil Kumham Kepri Muhammad Irfan Mulki, perwakilan Camat Teluk Sebung, Kejari Bintan, Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwityo, Danramil Bintan Utara, Polres Bintan, Pangkalan PLP Tanjunguban, para lurah, kades dan unsur lainnya.

Editor: Gokli