Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki LPH Balai Sertifikasi, Kemendag Dorong UMKM Periksa Kehalalan Produknya
Oleh : Redaksi
Senin | 19-06-2023 | 13:36 WIB
Direktur-Standalitu.jpg Honda-Batam
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Matheus Hendro Purnomo. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan (Ditstandalitu) melalui Balai Sertifikasi berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.

Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi telah diakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak April tahun lalu.

"UMKM dapat segera mengajukan pemeriksaan halal. Lingkup layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 748 tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujar Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo dalam sosialisasi terkait standar dan keamanan mutu di Bekasi, Jawa Barat, demikian dikutip laman Kemendag, Minggu (18/6/2023).

Di hadapan peserta pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMK) tersebut, Hendro menekankan, perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha. Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.

"Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut. Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan. Lagipula, produk usaha UMi yang sesuai dengan standar dan aman bagi masyarakat dapat meningkatkan daya saing dan naik kelas sehingga jangkauan pasar akan meluas," ungkap Hendro.

Mengingat bahwa batas waktu 17 Oktober 2024 tidak lama lagi serta persyaratan kelengkapan sertifikasi halal harus dipersiapkan, maka Kementerian Perdagangan secara berkelanjutan terus mensosialisasikan persyaratan tersebut.

"Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah. Kementerian Perdagangan melalui unit Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi dan konsultasi, baik terkait sertifikasi halal maupun persyaratannya," tutur Hendro.

Hendro menyebut, sosialisasi bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMK mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

"Berdasarkan hasil survei kegiatan usaha pada masa pandemi Covid-19 dari Badan Pusat Statitstik, sekitar 70 persen perusahaan level UMK tidak pernah berhenti beroperasi selama pandemi tersebut. Jumlah ini semakin meningkat karena fleksibilitas usaha yang dijalankan. Momentum positif ini perlu dipertahankan dengan menjaga dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan," terang Hendro.

Ia menambahkan, kualitas dan keamanan produk berpengaruh erat terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna dan konsumen. Pertimbangan tersebut adalah bagian dari tujuan utama penerapan standardisasi dan pengendalian mutu. Terlebih, UMK dilirik banyak masyarakat Indonesia karena cukup menjanjikan. Hal ini ditunjukkan, selama tiga tahun terakhir, UMK dapat bertahan dari badai pandemi.

Adapun usaha ultra mikro atau yang umum disebut UMi merupakan usaha perorangan dengan jenis usaha yang dijalankan berkaitan dengan kebutuhan harian masyarakat. Pelaku usaha UMi adalah bagian dari usaha mikro, namun berbeda dari jumlah modal dan pendapatan tahunan. Jenis usaha UMi meliputi kuliner, jasa cuci pakaian kiloan, toko kelontong, dan lain sebagainya.

"Usaha ini tetap menjanjikan mengingat produk yang ditawarkan merupakan produk keseharian yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau dan lokasi yang dekat dengan domisili masyarakat. Untuk dapat memenuhi standar produk yang berlaku, pelaku usaha UMi perlu mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk," jelas Hendro.

Sementara itu, Penjamin Mutu Produk Ahli Utama, Fetnayeti menekankan, peningkatan daya saing produk dapat dilakukan dengan cara pemenuhan kualitas produk sesuai dengan standar dan keamanan pangan. Standar adalah ukuran tertentu yang dijadikan acuan. Jika memenuhi suatu standar, diharapkan produk dapat diterima masyarakat tidak hanya domestik, namun dapat merambah ke pasar global.

"Hal ini merupakan bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar atas produk yang dikembangkan. Pemenuhan kualitas produk terhadap standar akan menjamin nilai daya saing produk. Perlu dijadikan catatan, kualitas yang dimaksud meliputi kemasan, bahan yang digunakan dari awal proses, hingga produk jadi yang siap dipasarkan," papar Fetnayeti.

Editor: Gokli