Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Poin Kesepakatan Tidak Terpenuhi

Komnas HAM akan Mundur dari Kasus Pembebasan Lahan di Bintan
Oleh : Dodo
Rabu | 23-02-2011 | 18:06 WIB
Ridha-Saleh.gif Honda-Batam

Mundur - Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh menyatakan lembaganya akan mundur dari posisi mediator dalam kasus pembebasan lahan seluas 23 ribu hektar apabila poin kesepakatan tidak terpenuhi. (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan mundur dari kapasitas mereka sebagai mediator dalam kasus pembebasan 23 ribu hektar lahan milik warga Bintan, 20 tahun silam.

"Kami akan mundur dari mediasi ini apabila dua poin yang kami ajukan tidak terpenuhi," kata Ridha Saleh, anggota Komnas HAM kepada batamtoday usai pertemuan dengan warga Bintan di Batam, Rabu, 23 Februari 2011.

Ridha mengatakan kesepakatan yang ditandatangani antara perwakilan warga tiga kecamatan di Bintan yakni Kecamatan Gunung Kijang, Tanjung Uban Kota dan Teluk Sebong dengan PT Buana Mega Wisatama, sebuah perusahaan konsorsium Indonesia, Malaysia dan Singapura yang diwakili Jamin Hidayat menyebutkan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bintan, harus memikirkan solusi penyelesaian dengan skema implementatif untuk kesejahteraan warga dengan cara mempekerjakan warga sekitar kawasan wisata Lagoi maupun membentuk unit usaha seperti koperasi bagi warga.

Selain itu, lanjut Ridha, apabila poin di atas tidak terpenuhi maka warga akan menuntut ganti rugi tanah mereka sebesar Rp20 ribu per meter dan meminta dibangunkan rumah serta fasilitas umum serta sosial di atas lahan tersebut.

"Dua poin itu harus dipenuhi, kalau tidak maka kami akan mundur," tukas Ridha.

Jika memang Komnas HAM mundur, Ridha mengatakan lembaga ini akan mengirimkan rekomendasi kepada Presisen Republik Indonesia dan DPR RI agar segera diselesaikan.

Ridha menyebutkan Komnas HAM telah menerima kasus ini sejak 2006 silam dan baru ditindaklanjuti pada tahun 2009 mengingat setahun sebelumnya terbentuk kepengurusan baru. 

"Komnas HAM memang menemukan adanya persoalan hak asasi manusia dalam kasus pembebasan tanah ini dan kami telah empat kali melakukan mediasi," kata Ridha.

Sementara itu, Khazalik, Wakil Bupati Bintan menyatakan akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah disetujui oleh masyarakat dan perusahaan dengan mediasi Komnas HAM ini.

"Kami akan tindaklanjuti kesepakatan itu," kata Khazalik.

Dia mengharapkan pertemuan saat ini dan nantinya akan menjadi babak baru untuk mendapatkan solusi terbaik penyelesaian kasus ini.

Khazalik juga menolak persoalan ini disebut terkatung-katung mengingat telah ada proses hukum yang berjalan.

Namun, La Asli, pengurus Yayasan Tragedi Lagoi menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses pembebasan tanah ini sehingga penyelesaiannya tidak tuntas hingga kini.

"Masak harga tanah dinilai hanya Rp100 per meter, lagipula ada pola-pola intimidasi dan represif terhadap warga," ujar La Asli.

Pertemuan yang dimediasi oleh Komnas HAM ini menurut rencana akan dilanjutkan pada 23 Juni 2011 mendatang di kawasan wisata Lagoi, Bintan.