Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural
Oleh : Freddy
Selasa | 13-06-2023 | 19:52 WIB
Ekspose-PMI-Ilegal1.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali pimpin ekspose penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal tujuan Malaysia. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil gagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/4/2023)

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan pemberangkatan PMI non prosedural sudah dua kali digagalkan. Pertama pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB dan yang kedua pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun.

"Untuk kasus ini penyidik Satreskrim Polres Karimun telah menetapkan tersangka yakni ML (33) dan 3 orang calon TKI illegal. Kemudian tersangka lainnya yakni berinisial A (36) dan mengamankan 1 orang calon TKI ilegal," ujar Kasat.

Dijelaskan, adapun kronologis untuk tersangka ML (33) terjadi pada hari Senin (29/5/2023) sekira pukul 09.00 WI , setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan melalui pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.

"Diketahui pelaku menginap di Tanjungbalai Karimun dan ML yang berperan sebagai pengirim calon PMI dengan korban an. Sdr. A, Sdr. S dan Sdri. NH yang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang akan berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan pelaku A (36) yang terjadi pada pada hari Senin (12/7/2023) sekira pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dan didapati sebanyak 1 orang calon PMI yaitu Sdr. AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 unit alat komunikasi berupa handphone, 1 buah dokumen paspor, 1 buah tiket serta uang sejumlah Rp 3.265.000.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha