Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, Sebagian Besar Kendaraan Dinas Pemkab Anambas Nunggak Pajak
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 09-06-2023 | 13:12 WIB
kendaraan_dinas-anambas-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kendaraan dinas Pemkab Kepulauan Anambas. (Alfredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebagian besar kendaraan dinas pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunggak pajak. Tunggakan tersebut diketahui ada yang lebih 5 tahun, atau wajib memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Anambas, Leni Elviasari menguraikan kendaraan yang terdata saat ini pada Samsat yaitu sebanyak 3.513 unit kendaraan. Sementara, dari data tersebut sebanyak 30 persen merupakan kendaraan dinas Pemkab Anambas.

"Kendaraan yang terdaftar di Samsat Anambas sejak berubah menjadi Tipe A yaitu sebanyak 3.513 unit. Ini tersebar di 10 Kecamatan di Kepulauan Anambas. Sementara kendaraan dinas yang terdata itu sebanyak 30 persen," ucap Leni Elviasari, Kamis (8/6/2023).

Leni mengakui, kalau kepatuhan para pengguna kendaraan dinas sangat minim. Pasalnya, data Samsat Kepulauan Anambas ditemukan tunggakan pajak kendaraan dinas ada yang lebih dari 5 tahun atau sudah wajib memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Saya sudah bertugas kurang lebih 4 tahun di sini, berbagai upaya termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sudah dilakukan agar segera membayar pajak kendaraan dinas. Tetapi sampai saat ini, kepatuhan itu sangat kecil. Bahkan kendaraan dinas yang terhitung aktif (tidak menunggak) hanya kendaraan dinas baru," terangnya.

Leni juga telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas memiliki resiko. Karena seharusnya setiap OPD itu mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.

"Resiko tunggakan pajak kendaraan dinas itu sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah, tetapi tidak ada respon nyata sampai saat ini," jelasnya.

Leni menyinggung kalau pajak kendaraan dinas (plat merah) lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan umum. Namun, Leni tidak mengetahui alasan utama Pemkab Anambas sampai tidak membayar kewajiban yaitu pajak kendaraan dinas.

"Seharusnya kita sebagai Abdi Negara lebih patuh, karena ini juga berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD)," tegasnya.

Editor: Yudha