Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Legalkan Limbah Singapura
Oleh : khn/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 15:46 WIB

KARIMUN, batamtoday - Kendati Pemerintah Republik Indonesia (RI) melarang masuknya balpres (pakaian bekas-red.) ke Indonesia, namun tidak demikian halnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, yang justru menyediakan sarana dan prasarana untuk aktivitas jual beli limbah Singapura tersebut.


Salah seorang pedagang pakaian bekas, Syaf kepada batamtoday, Sabtu (1/9/2012) mengatakan, seharusnya tahun 2012 ini para pedagang barang bekas sudah dipindahkan ke Pasar Baru tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada perintah pemindahan dari Pemkab Karimun khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Karimun, ke lokasi Pasar Baru tersebut.

"Pedagang Seken yang ada di Pasar Puakang ini masing-masing sudah memiliki lapak di Pasar Baru itu. Dan kami diprioritaskan disana. Tapi entah kenapa sampai saat ini belum juga dipindahkan," ujarnya bingung.

Namun nantinya kata Syaf lagi, pedagang barang seken yang baru memulai, akan menempati lantai 2 di Pasar Baru tersebut. Sehingga masyarakat Karimun tidak perlu bingung mencari Pasar Seken lagi. Sebab sudah disediakan Pemerintah Karimun.

Pantauan di lapangan, Pembangunan Pasar Baru Kabupaten Karimun Blok A (Tahap II) Tahun Anggaran 2011 itu menghabiskan biaya sebesar Rp 5.388.250.000 dan dikerjakan oleh PT Perintis Deni Utama sebagai pemenang tender.

Sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV Asa Graha Konsultan dengan waktu pengerjaan 240 hari kalender.

Adapun tujuan dibangunnya Pasar Baru tersebut adalah untuk menampung pedagang barang bekas dari Singapura, yang selama ini berada di Pasar Puakang Karimun.