Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Dapat Ganti Rugi dari BP Tanjungpinang, Djodi Wirahadikusuma Tolak Pelebaran Jalan di lahan Miliknya
Oleh : Devi Handani
Minggu | 28-05-2023 | 16:04 WIB
lahan_jodi_w_tanjunpinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lahan milik Djodi Wirahadikusuma di Kampung Bebek Senggarang Darat yang terkena pelebaran jalan (Foto: Devi Handani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak BP Kawasan FTZ Tanjungpinang di Kampung Bebek Senggarang Darat yang hampir menggarap ke lahan milik Djodi Wirahadikusuma, membuat warga Kampung Bebek tersebut kecewa.

Pasalnya, Djodi memasang pagar kayu di bahu Jalan Kampung Bebek Senggarang Darat sekitar kurang lebih 80 Meter dimana saat ini sedang dilakukan pelebaran Jalan dan Djodi dianggap tidak mendukung dalam kepentingan masyarakat untuk dilakukannya pelebaran jalan tersebut

Hal ini disampaikan langsung Ketua RT 01/05 Kampung Bebek Senggarang Darat Maryono saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa ada alasan ketidaksetujuan masyarakat atas tindakan ini pertama masyarakat tidak setuju adanya pemagaran bahu jalan karena dapat mengakibatkan kecelakaan bagi penguna jalan.

"Alasan yang kedua yaitu bahwa tindakan pemagaran bahu jln terkesan tidak mendukung adanya program pembangunan pemerintah terkait peningkatan jalan tersebut," jelas Maryono, Minggu ( 28/5/2023).

Dirinya melanjutkan selain itu juga tindakan pemagaran merupakan tindakan provokatif terhadap masyarakat untuk berbuat hal yang sama, apalagi situasi saat ini belum semua dari lahan warga yang terkena pelebaran bisa di anggap selesai dibicarakan terhadap pihak pengembang BP Kawasan/FTZ.

Maryono berharap kepada seluruh masyarakat bisa melakukan yang terbaik dalam mendukung terhadap pembangunan dari pemerintah untuk tercapainya kesejahteraan sosial pada masa mendatang.

"Harapan saya selaku ketua RT Kampung Bebek kepada seluruh lapisan masyarakat yg ada agar dpt melakukan yg terbaik sbg wujud sumbangsih dukungan terhadap program pembangunan oleh pemerintah demi tercapainya kesejahteraan sosial yang adil dan merata di masa yang akan datang,"pungkasnya.

Sedangkan proyek pelebaran jalan tersebut merupakan proyek lanjutan tahap III dari FTZ Tanjungpinang sebesar 10 Meter dari bahu jalan mulai dari simpang Kampung Bebek Senggarang Darat hingga simpang tiga Senggarang.

Selanjutnya, Djodi Wirahadikusuma saat di konfirmasi mengatakan bahwa penggarapan tersebut belum sampai ke lahannya dan Djodi juga belum menerima informasi apapun terkait ganti rugi dari pihak FTZ untuk memakai lahan miliknya.

"Penggarapan tanah tersebut belum sampai ke lahan saya, pihak FTZ juga harus mengikuti aturan sesuai dengan peraturan UU Agraria Pasal 6 Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, temasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang," jelasnya.

Editor: Surya