Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Kundur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu, Beraksi Selama 2 Tahun
Oleh : Freddy
Sabtu | 20-05-2023 | 16:04 WIB
IMG-20230520-WA0023.jpg Honda-Batam
Anggota Polsek Kundur berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu di di Jalan Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Kundur berhasil membekuk seorang pemuda inisial ES (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dwi Sartika RT 003/RW 004, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis (18/5/2023).

Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Kundur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak minyak rambut yang berisikan 5 paket /bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone merek VIVO Y15S warna hitam dan merek REALME 5I warna Hitam.

Kemudian uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 2.223.000, 1 unit sepeda motor merk Satria FU No. Pol BP 6091 KY warna putih, 1 buah dompet berwarna coklat berisikan Rp 701.612, RM 111 (Seratus Sebelah Ringgit), $ 1 USD (1 Dollar Amerika), KTP, 2 Kartu ATM Bank BNI dan 1 Kartu ATM Bank BRI.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/5/2023), mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan sabu di daerah seputaran Jl. Dwi Sartika, RT 003/RW 004, Kelurahan Tanjung Batu Kota.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kundur melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekira pukul 21.25 WIB anggota melihat ada laki-laki dengan ciri-cirinya mirip dengan yang diinformasikan masyarakat sedang duduk," ujar Kapolsek.

Kemudian anggota Polsek Kundur mendekati laki-laki tersebut dengan memperkenalkan diri dari kepolisian. Laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan bungkusan plastik sehingga diminta untuk mengambil dan menyerahkan bungkusan plastik dan ternyata berupa 2 paket serbuk kristal yang diduga sabu.

"Dilakukan penggeledahan di badan ES dan di saku celana ES ditemukan uang sebesar Rp 2.223.000 yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu, 2 unit HP (merek VIVO Y15S dan merek REALME 5I) sebagai alat komunikasi, 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp 701.216, RM 111, $ 1 USD, 1 buah KTP, 2 buah Kartu ATM BNI dan 1 buah Kartu BRI," terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 3 paket sabu yang disimpannya di dalam kotak minyak rambut.

"Pelaku mengakui jika barang haram tersebut dari MR di Tanjung Sari Kecamatan Kundur yang selanjutnya anggota Polsek Kundur melakukan pengembangan pencarian terhadap MR di rumahnya di Tanjung Sari Kelurahan Gading Sari Kundur, namun tidak ditemukan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sudah mengedarkan sabu di Kundur selama lebih kurang 2 tahun. Sabu sabu tersebut dijual seharga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 350 ribu per paket dengan keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta setiap selesai penjualan.

"Pelaku ES sekarang ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Karimun," tutup Kapolsek.

Editor: Yudha