Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Karimun Pastikan Pembuatan Paspor Selesai dalam 4 Hari
Oleh : Freddy
Senin | 15-05-2023 | 17:56 WIB
IMG-20230515-WA0124.jpg Honda-Batam
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjamin pembuatan paspor akan selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah dilakukan foto dan wawancara pemohon.

Hal ini sebagai bukti dan komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Masyarakat tidak harus menunggu diinformasikan oleh petugas karena kepastian waktu penyelesaian dalam 4 hari kerja setelah foto dan wawancara. Jika masyarakat memerlukan informasi silahkan menghubungi nomor layanan chat Whatsapp di nomor 081365209090," kata Zulmanur Arif, Senin (15/5/2023).

Menurutnya,berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pasal 22 ayat 1 sudah diterangkan bahwa proses penyelesaian paspor 4 hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan persyaratan permohonan, terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi, terkecuali jika terdapat gangguan kesisteman penyelesaian dapat lebih dari 4 hari kerja.

"Apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan paspor yang dilampirkan akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," tutup Zulmanur Arif.

Editor: Yudha